Kabartangsel.com – Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kekominfo) menjelaskan, adanya revisi terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 82 soal Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP STE).
Menteri Kominfo Rudiantara memaparkan bahwa dalam revisi itu pihaknya memasukkan klausul setiap perusahaan teknologi harus bertanggung jawab bila terdapat hoax dalam platformnya.
“Jalan tengahnya adalah memberjkan denda kepada platform-nya,” terang Menteri Rudiantara, di Gedung DPR/ MPR, Jakarta, Selasa (18/06/2019).
Aturan yang ada sekarang, menurut Rudiantara, bila platform tidak bertanggung jawab atau terbukti melakukan pembiaran maka akan diberikan teguran pertama. Selanjutnya, peringatan hingga pencabutan.
Tetapi, hal tersebut dinilainya tidak memberikan edukasi atau efek jera terhadap platform yang melanggar.
“Di Jerman, hal itu dalam bentuk Undang-Undang dendanya. Kalau Undang-Undang-Undang, kita harus revisi dari UU, kapan jadinya. Lebih baik Peraturan Pemerintah (PP) aja, di PP PSTE,” tuturnya.
Rudiantara menuturkan, saat ini Rancangan PP PSTE masih dalam proses dan menunggu pengesahan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Namun, diirnya tidak menyebutkan target waktu penyelesaian aturan tersebut. “Sedang di proses sekarang. Makin cepet makin bagus,” tandasnya. (pmj)
Sport4 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Bisnis7 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Bisnis7 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis7 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Sport4 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026
Techno7 hari agoKolaborasi dengan NVIDIA, Indosat Hadirkan AI hingga Pelosok Indonesia
Sport4 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat














