Kabartangsel.com – Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kekominfo) menjelaskan, adanya revisi terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 82 soal Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP STE).
Menteri Kominfo Rudiantara memaparkan bahwa dalam revisi itu pihaknya memasukkan klausul setiap perusahaan teknologi harus bertanggung jawab bila terdapat hoax dalam platformnya.
“Jalan tengahnya adalah memberjkan denda kepada platform-nya,” terang Menteri Rudiantara, di Gedung DPR/ MPR, Jakarta, Selasa (18/06/2019).
Aturan yang ada sekarang, menurut Rudiantara, bila platform tidak bertanggung jawab atau terbukti melakukan pembiaran maka akan diberikan teguran pertama. Selanjutnya, peringatan hingga pencabutan.
Tetapi, hal tersebut dinilainya tidak memberikan edukasi atau efek jera terhadap platform yang melanggar.
“Di Jerman, hal itu dalam bentuk Undang-Undang dendanya. Kalau Undang-Undang-Undang, kita harus revisi dari UU, kapan jadinya. Lebih baik Peraturan Pemerintah (PP) aja, di PP PSTE,” tuturnya.
Rudiantara menuturkan, saat ini Rancangan PP PSTE masih dalam proses dan menunggu pengesahan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Namun, diirnya tidak menyebutkan target waktu penyelesaian aturan tersebut. “Sedang di proses sekarang. Makin cepet makin bagus,” tandasnya. (pmj)
Pemerintahan7 hari agoBenyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
Sport5 hari agoRatchaburi FC vs Persib Bandung 0-1 di Menit ke-5 Babak Pertama
Bisnis5 hari agoHadirkan “Gaya Raya”, Blibli Gandeng 20 Brand Fashion Lokal
Pemerintahan5 hari agoEra Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern
Bisnis5 hari agoLaba Bersih BCA Syariah Tumbuh 15,4 Persen di 2025
Bisnis5 hari agoRoll To Definer Steel Mascara, Inovasi Terbaru barenbliss untuk Makeup Look yang Lebih Standout













