Connect with us

Banten

Komisi V DPRD Banten Gelar Rakor Dengan DPMD Banten

Komisi V DPRD Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten, bertempat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten pada Selasa, (03/08/21).

Dalam rapat koordinasi ini dilakukan pembahasan terkait Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Banten M. Nizar didampingi oleh Anggota Komisi V DPRD Banten diantaranya yaitu Dr. Hj. Shinta Wishnu Wardhani dan Moh. Bahri.

M. Nizar menyampaikan, bahwa rapat koordinasi ini dilaksnakan untuk membahas KUA PPAS Murni yang ada di DPMD Provinsi Banten. Dalam hal ini Komisi V ingin mengetahui program kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan oleh DPMD Provinsi Banten mengingat DPMD merupakan mitra dari Komisi V.

Advertisement

“Jadi dalam rapat ini kita akan bahas KUA PPAS murni yang ada di DPMD Provinsi Banten dan program apa saja yang akan dilaksanakan di tahun 2022,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kadis PMD Provinsi Banten Dr. Dra. Enong Suhaeri memberikan pemaparan terkait KUA PPAS Murni tahun 2022. Ia juga memberikan penjelasan terkait kegiatan pemberdayaan desa di Provinsi Banten dimana Banten memiliki Desa Mandiri diantranya terdapat 5 desa di Kabupaten Tangerang, 2 desa di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang dan 1 Desa di Kabupaten Lebak. (red)

Populer