Ā Bareskrim Polri menggandeng Kemenkominfo untuk memblokir konten ceramah dari (Yahya Waloni) yang tersebar di media sosial.
Diketahui, beberapa konten ceramah dari Yahya Waloni mengandung unsur penistaan agama, salah satunya yang menyatakan Injil merupakan fiktif dan palsu.
āIya, akan ditakedown video Yahya Waloni. sama dengan video Muhammad Kace. Bareskrim Polri akan bekerjasama dengan Kominfo,ā kata Karo Penmas Divisi Humas Polri (Brigjen. Pol. Rusdi Hartono).
Ia menjelaskan, penindakan berupa pemblokiran tersebut tidak hanya terpaku pada konten video si penceramah tersebut. Melainkan juga terhadap konten lain yang berpotensi mengganggu persatuan bangsa Indonesia.
Menurutnya, Polri akan terlebih dahulu melakukan analisis konten dan mengusulkannya ke Kominfo untuk menurunkan konten tersebut, selaku pemilik wewenang di bidangnya.
āIntinya, video yang membuat resah masyarakat, kemudian mengganggu kebhinekaan dan persatuan, pasti akan kita lakukan hal yang sama,ā terangnya.
Sebelumnya, Yahya Waloni mengunggah konten ceramah yang menyatakan kitab Injil fiktif dan palsu melalui akun YouTube Tri Datu. Atas konten tersebut, pria kelahiran Manado itu dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021.
Kemudian, pihak penyidik melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka pada Mei 2021 dan berhasil menangkap pada Kamis (26/08/2021) kemarin di kediamannya yang di Perumahan Permata, klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.