Connect with us

Hukum

Korban 11 Murid SMP, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan

Kabartangsel.com – Satreskrim Polres Banyumas sukses mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh pembina Pramuka terhadap 11 murid SMP di Banyumas.

Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku telah beraksi sejak tahun 2016 silam.

Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Agung Yudiawan, menjelaskan bahwa pihaknya meringkus RK (32) seorang pembina Pramuka.

Modus yang dilakukan tersangka meminta anak didiknya mengikuti kegiatan Pramuka di malam hari.

Advertisement

Ketika murid-murid tidur di sanggar yang ada di sekolah, tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut.

Dari hasil penyidikan dan laporan yang diterima, tindakan pencabulan dilakukan sejak tahun 2016 dengan rincian korban di tahun 2016 terdapat satu korban, tahun 2017 terdapat dua korban dan tahun 2019 terdapat delapan korban.

AKP Agung kembali mengatakan, kemungkinan korban masih bisa terus bertambah lebih dari 11 anak.

“Untuk sementara masih memeriksa 11 orang anak. Kemungkinan masih bisa bertambah dan semua korbannya laki laki,” ujar Kompol Agung di Mapolres Banyumas, Sabtu (30/03/2019)

Advertisement

“Korban dionani oleh pelaku, dan terdapat empat korban yang saat dilakukan pemeriksaan sudah dilakukan sodomi,” katanya lagi.

Sementara itu, menurut penuturan pelaku RK, pelaku pencabulan mengatakan jika tindakan tersebut sudah dilakukan semenjak 2016 lalu.

“Awalnya iseng saja, lalu akhirnya saya ketagihan. Waktu ngajak tidak ada pemaksaan, saya tidak tahu kenapa mereka mau. Saya pernah jadi korban dulu waktu masih TK,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, RK diancam dengan Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 2 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. ((PMJ)).

Advertisement

Populer