Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua pejabat Dinas PUPR Kota Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan. Dua pejabat tersebut yaitu Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian Bidang Binamarga, Roni Abas dan Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian Penataan Bangunan, Arif Brillianto.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan dua pejabat tersebut hari ini. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‘SET’ (Wali Kota Pasuruan Setiyono),” demikian kata Febri dalam keterangannya, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/12/2018)
Kedua pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan tahun anggaran 2018.
Wali Kota Pasuruan, Setiyono diduga menerima uang Rp115 juta dari Muhamad Baqir. Diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.
Proyek tersebut merupakan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada dinas koperasi dan usaha mikro di Pemkot Pasuruan.
Bisnis7 hari agoAle-Ale Rasa Buah Nanas: Juicy Nanasnya, Segarnya Juara
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
Jabodetabek7 hari agoBedah Akuntabilitas BUMN Pasca Danantara, Akademisi UIN Jakarta Fathudin Kalimas Raih Doktor di UI
Pemerintahan7 hari agoBenyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
Sport5 hari agoRatchaburi FC vs Persib Bandung 0-1 di Menit ke-5 Babak Pertama
Bisnis5 hari agoHadirkan “Gaya Raya”, Blibli Gandeng 20 Brand Fashion Lokal
Pemerintahan5 hari agoEra Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern














