Hukum
KPK Panggil Sekjen DPR RI Sebagai Saksi Kasus Romahurmuziy

Kabartangsel.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait kasus dugaan suap jabatan dengan tersangka Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Untuk melengkapi penyidikannya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik memanggil Sekjen DPR Indra Iskandar. Ketrangan Indra Iskandar diperlukan menyangkut tersangka Romahurmuziy yang juga anggota Komisi XI DPR. Ia dipanggil sebagai saksi kasus tersebut.
“Dipanggil sebagai saksi untuk RMY (Romahurmuziy),” kata Febri Diansyah kepada awak media, Kamis (4/4/2019).
Tidak hanya Indra Iskandar saja, penyidik KPK juga memanggil Ari Haryanto, Afridul, dan Muhammad Basworo yang merupakan anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama (Kemenag). Mereka juga dipanggil sebagai saksi.
Seperti diketahui, Romahurmuziy yang saat itu menjabat Ketua Umum PPP terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dua rekannya Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin di sebuah hotel di Surabaya. Penangkapan itu diduga adanya indikasi makelar jabatan di Kemenag. (Gtg-03).
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis1 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi









































