Hukum
KPK Panggil Sekjen DPR RI Sebagai Saksi Kasus Romahurmuziy

Kabartangsel.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait kasus dugaan suap jabatan dengan tersangka Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Untuk melengkapi penyidikannya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik memanggil Sekjen DPR Indra Iskandar. Ketrangan Indra Iskandar diperlukan menyangkut tersangka Romahurmuziy yang juga anggota Komisi XI DPR. Ia dipanggil sebagai saksi kasus tersebut.
“Dipanggil sebagai saksi untuk RMY (Romahurmuziy),” kata Febri Diansyah kepada awak media, Kamis (4/4/2019).
Tidak hanya Indra Iskandar saja, penyidik KPK juga memanggil Ari Haryanto, Afridul, dan Muhammad Basworo yang merupakan anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama (Kemenag). Mereka juga dipanggil sebagai saksi.
Seperti diketahui, Romahurmuziy yang saat itu menjabat Ketua Umum PPP terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dua rekannya Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin di sebuah hotel di Surabaya. Penangkapan itu diduga adanya indikasi makelar jabatan di Kemenag. (Gtg-03).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























