Connect with us

Hukum

KPK Periksa Sofian Effendi Terkait Kasus Suap Romahurmuziy

Kabartangsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, terkait kasus dugaan suap Romahurmuziy (Romy). Sofian dipanggil sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum PPP itu.

“Dipanggil sebagai saksi untuk RMY (Romahurmuziy),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (5/4/2019).

Sementara itu, KPK juga memanggil tiga anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama sebagai saksi untuk Romy. Mereka adalah Nurlis, Siti Lailirita dan Hilal Sirrika Kholid.

Seperti diketahui, Romy ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag, Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin.

Advertisement

Muafaq dan Haris juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. KPK menduga keduanya memberi suap total sebanyak Rp 300 juta kepada Rommy. Suap itu, disebut KPK diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan keduanya.

Saat ini KPK tengah fokus mendalami soal prosedur pengisian jabatan di Kemenag. Alasannya, ada indikasi kejanggalan yang ditemukan KPK dalam proses pengisian jabatan itu. (FJR)

Populer