Hukum
KPK Pindahkan Amin Santono ke Lapas Sukamiskin

Kabartangsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Anggota DPR Amin Santono ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Rabu (13/3/2019). Amin dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun, yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).
Amin telah terbukti menerima suap Rp 3,3 mliar dari Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast. Duit tersebut diberikan agar Amin mengupayakan alokasi dana tambahan bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedan pada APBN 2018.
Selain hukuman pidana penjara, Amin juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun. Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar.
Atas perbuatannya, Amin didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (FJR/BHR)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























