Connect with us

Hukum

KPK Pindahkan Amin Santono ke Lapas Sukamiskin

Kabartangsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Anggota DPR Amin Santono ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Rabu (13/3/2019). Amin dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun, yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).

Amin telah terbukti menerima suap Rp 3,3 mliar dari Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast. Duit tersebut diberikan agar Amin mengupayakan alokasi dana tambahan bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedan pada APBN 2018.

Selain hukuman pidana penjara, Amin juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun. Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar.

Advertisement

Atas perbuatannya, Amin didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (FJR/BHR)

Populer