Connect with us

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahrdjo mengatakan kasus korupsi ada di seputar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017 dan hal ini menyangkut salah satu calon Gubernur Banten. “Ya, menyangkut salah satu calon,” ujar Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (29/11/2016).

Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan seusai  tampil sebagai nara sumber pada acara Tanwir (rapat kerja nasional) I Pimpinan Pemuda Muhammadiyah, di Hotel Narita, Cipondoh, Kota Tangerang,  dengan tema : Penegakan Hukum di Indonesia  “Implementasi UU TPPU untuk Pemiskinan Koruptor”.

Ketika  ditanya oleh wartawan siapakah salah seorang calon Gubernur Banten yang tersangkut dugaan tindak pidana korupsi, Agus Rahardjo tidak menjawab secara jelas. “Sudah, sudah, nanti saya dibilang mencampuri urusan politik. Nanti, setelah Pilkada selesai akan dituntaskan,” ucap Agus sambil berjalan.

Sebelumnya, usai menghadiri Bedah Buku “Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi” di Kantor PWNU Banten, Kota Serang, Sabtu (26/11/2016), Agus Rahadjo memberikan bocoran adanya kasus yang akan dibuka. Namun Agus Rahardjo enggan menyebut kasus apa yang ditanganinya tersebut, “Makanya, sementara biar aja dulu deh. Nanti dikira mengganggu jalannya pemilihan”.

Advertisement

Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, Tubagus Sukatma tidak terkejut atas penyataan Ketua KPK Agus Rahardjo. Ketika ditanya, siapa yang menerima aliran dana tersebut, Sukatma mengatakan persoalan aliran dana kepada seseorang itu pernah terungkap di persidangan kasus TCW oleh bendaharanya, Yayah Rodiah.

Ketika ditanya lebih lanjut, apakah seseorang yang menerima aliran dana itu adalah Rano Karno, Sukatma tidak membantah.“Nanti semuanya akan terbuka ketika kasus TPPU TCW mulai disidangkan. KPK juga pasti mengungkap yang sudah disampaikan Ketua KPK,” ujarnya.

Menurut Sukatma, berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang sudah diserahkan ke KPK, aliran dana kepada seseorang itu hampir mencapai Rp 14 miliar. “Aliran dana itu ternyata tidak hanya sekali, tetapi beberap kali. Jumlahnya bukan hanya Rp 1,2 miliar tetapi mencapai belasan miliar setelah semua bukti dikumpulkan,” ujarnya. (ins)

Advertisement

Populer