Connect with us

Banten

KPU Banten Sosialisasikan Tata Cara Pemenuhan Dukungan dan Sebaran Syarat Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menggelar Sosialisasi Tata Cara Pemenuhan Dukungan dan Sebaran Syarat Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 di Hotel Aston, Serang (01/05/2024).

 

Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan dalam sambutan saat membuka acara, menyapa segenap tamu undangan yang terdiri dari Tokoh Ormas, OKP, Tokoh Agama, Media, para Pegiat Pemilu serta Stakeholder yang tergabung dalam Forkopimda Provinsi Banten.

Hadir dalam kegiatan ini segenap Anggota KPU Provinsi Banten yang terdiri dari: Ahmad Suja’i, Aas Satibi, A. Munawar, dan Akhmad Subagja. Adapun seluruh Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten juga hadir dalam mendukung terselenggaranya acara ini.

Advertisement

 

Ketua KPU Provinsi Banten menyatakan bahwa cara pemenuhan dukungan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 ada beberapa hal yang akan disampaikan, “Kemarin kami juga telah melaksanakanan Sosilisasi Tahapan Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilu 2024,” tutur pria asal Bojonegoro ini.

 

Mohamad Ihsan menambahkan, dengan hasil Pemilu 2024 yang baik, maka kami berharap Pilkada ini berjalan dengan baik, dimana dalam Undang-Undang mengamanatkan pada penyelenggara Pilkada untuk memfasilitasi calon perseorangan,” Imbuhnya.

Advertisement

 

Anggota KPU Provinsi Banten, A Munawar menyampaikan, “Proses Pilkada adalah salah satu ujung tombak pelaksanaan pemilu. Kami selalu memfasilitasi peserta pemilu, dan kami harus memastikan setiap Warga Negara yang memenuhi syarat, berhak Memilih, DPT untuk Pilkada harus sesuai Domisili untuk Pemilihan Walikota dan Bupati. Namun apabila masih KTP Provinsi Banten, dimungkinkan untuk pindah memilih, dan berhak mendapat 1 surat suara yaitu Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur.

 

“Terkait syarat dukungan perseorangan, kaitannya sangat erat dengan KTP sesuai domisili, dan kita akan mendeteksi kegandaan melalui silon, dan juga kita masih menemukan KTP yang Non Aktif. Terkait masalah ini, mudah-mudahan kita bisa besinergi untuk menyelesaikan permasalhan DPT ini,”ucap A Munawar.

Advertisement

 

Ahmad Sujai, selaku Anggota KPU Provinsi Banten, mengungkapkan, “Saat ini kita masih menyelesaikan proses di Mahkamah Konstitusi, memang di Banten, baru pertama kali ada Pilkada Serentak secara Nasional. Setidaknya ada tiga hal prasyarat adanya PIlkada, yaitu regulasi, anggaran dan SDM harus sudah ada, Kami sudah menyelesaikan penandatanganan Hibah Pilkada sebanyak 499 Milyar, angka itu besar, namun dengan jika dihitung jumlah pemilih sebanyak 8.4 juta, maka perseroangan pemilih dapat 56.000 rupiah per DPT, ucap Kadiv Perencanaan dan Logistik ini.

 

Selanjutnya, Aas Satibi menjelaskan kegiatan kali ini adalah rangkaian beberapa kegiatan terkait sosialisasi dukungan perseorangan, kami mengadakan acara dihari libur, berharap bahwa pada kegiatan ini, yang sebelumnya tidak bisa hadir, maka menjadi hadir. Berkaitan dengan rekrutmen Badan Adhoc maka kami berharap ada masukan dari Bapak/Ibu jika menemukan pendaftar yang tidak memenuhi syarat yang pendaftar. Bagi DPRD Provinsi dan Kab/kota yang tidak ada gugatan Mahkamah Konstitusi maka akan segera ditetapkan.

Advertisement

 

Ahmad Subagja menjelaskan, saat ini Pilkada sedang dilaksanakan, namun masih ada beberapa gugatan yang kami harus jawab. Beranjak ke materi, ada beberapa mekanisme Pendaftaran, namun syarat untuk dukungan perseorangan prosesnya panjang. Dalam waktu dekat bakal calon perseorangan harus menyampaikan data dukungan sebanyak minimal 663.199 dukungan.

 

Data ini diambil dari hasil DPT Pemilu 2024. Dengan DPT di aatas enam juta maka jumlah minimal syarat dukungan sebayak 7.5%, dengan sebaran 5 kabupaten/kota untuk Provinsi Banten. Namun tidak harus proposional. Dengan banyaknya syarat dukungan, maka proses pencalonan ini akan mengalami proses yang Panjang.

Advertisement

 

Berkas yang harus disampaikan kepada KPU semua melalui aplikasi SILON. Semua berkas di Silon harus diinput dan diunggah. Selanjutnya dalam proses pencalonan perseorangan, kita juga akan mengecek jumlah sebaran dukungan terdeteksi dalam silon.

 

Ada proses Verifikasi Faktual, Verifikasi Faktual Kedua, dan apabila dalam proses verifikasi faktual pertama ada kesalahan, maka harus diperbaiki dengan jumlah 2x dari kesalahan, sampai saat ini, kami belum ada yang menyampaikan permintaan pembukaan Silon untuk calon perseorangan.

Advertisement

 

Untuk syarat dukungan harus Berbasis KTP domisli. Batasan usia pendukung tidak diatur, namun sudah 17 Tahun dan memiliki KTP bisa memberikan dukungan. Soal Pendidikan pun tidak ada perubahan. Tidak diatur untuk mendukung perseorangan. Pendaftaran dimulai pada tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024, dengan syarat Dukungan 20% hasil Pemilu terakhir. Adapun ASN dan TNI Polri harus mundur apabila mencalonkan diri sebagai calon Gubernur.

Populer