Banten
Kuasa Hukum 11 Mahasiswa Unpam Minta Penangguhan Penahanan
Kabartangsel.com – Terkait proses hukum yang menjerat 11 Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) pasca kericuhan aksi penolakan kedatangan Wakapolri Komjen Nanan Sukarna, kuasa hukum mahasiswa Hendra Supriyatna meminta penangguhan penahanan.
“Kami meminta penagguhan penahanan terhadap mereka (mahasiswa Unpam) untuk melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang,” terangnya saat dihubungi MediaIndonesia, Selasa (23/10).
Langkah itu, lanjut Hendra, perlu dilakukan mengingat pada proses BAP pertama kesebelas mahasiswa tanpa didampingi kuasa hukum. Untuk itu, Selasa (22/10), sekitar pukul 09.00 WIB, pihaknya telah melayangkan surat penangguhan penahanan ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.
Menanggapinya, pihak Polda hingga saat ini belum dapat mengabulkan permohonan kuasa hukum dengan alasan keputusan terkait penangguhan penahanan ada pada Kapolda. “Sementara, dari Direskrimum sudah menerima permohonan kami. Sekarang tinggal menunggu Pak Kapolda,” jelas Hendra.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian diminta untuk bersikap legowo, lantaran para pelaku hingga kini masih harus mengikuti proses akademik. Disamping itu, 11 mahasiswa Unpam sebenarnya merupakan korban dari aksi penolakan. Kesebelas mahasiswa hanya dijadikan kendaraan provokasi atas kepentingan tertentu yang mencoba memanfaatkan situasi.
Hendra juga mengimbau kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk ikut pula menanggapi masalah yang sedang bergulir. Mereka diminta mengkritisi dugaan pihak kepolisian menggunakan senjata api hingga melukai salah satu mahasiswa yang bernama Feri Irawan.
Sedangkan Rantih, mahasiswa Unpam Fakultas Hukum, menilai pihak kepolisian tidak bersikap kooperatif dalam proses penangkapan sebelas rekannya. Pada saat kericuhan berlangsung, pihak kepolisian sempat coba meredakan situasi agar mahasiswa tidak melawan petugas dan mereka menyuruh mahasiswa pulang dengan konsekuensi polisi tidak akan melakukan penangkapan.
Namun, saat rekannya hendak menjenguk dua mahasiswa yang di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangsel, justru petugas berseragam lengkap dibantu petugas berseragam preman melakukan penangkapan terhadap sejumlah mahasiswa tepat di depan kampus sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kepolisian menangkap rekan kami setelah mereka (polisi) mempersilahkan mahasiswa pulang tanpa ada proses penangkapan,” paparnya. (Micom/Kabartangsel)
Pemerintahan5 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Bisnis7 hari agoIndah Kiat Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Nasional5 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Pemerintahan5 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Tips7 hari agoRekomendasi AC Low Watt Terbaik 2026 untuk Di Rumah yang Hemat Listrik dan Cepat Dingin
Hukum5 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Nasional5 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025
Banten5 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian















