Banten
Terkait Minimarket Ilegal di Tangsel, BP2T & Disperindag Saling Lempar Tanggung Jawab
Kabartangsel.com – Lebih dari 150 minimarket yang beroperasi di kota Tangerang Selatan (Tangsel) belakangan diketahui berstatus ilegal. Menanggapinya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) kota Tangsel saling lempar tanggung-jawab.
Selain berdiri tanpa izin dari instansi terkait, beroperasinya minimarket ditengarai pula menyalahi hak guna bangunan. Saat ditelusuri ditemukan sebagian minimarket menggunakan bangunan yang berstatus rumah pribadi bukan berizin tempat usaha.
Timbul pertanyaan, meskipun tanpa mengantongi izin lengkap keberadaan minimarket di Kota Tangsel kian menjamur. Fakta makin gelap, kala kedua instansi di kota hasil pemekaran Kabupaten Tangerang tersebut mengaku tidak pernah memberi rekomendasi atas berdirinya minimarket yang ada.
“Kalau IUTM (Izin Usaha Toko Modern) kan itu rekomendasi dari Disperindag bukan dari kita (BP2T),” terang Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Ekonomi dan Kesra BP2T kota Tangsel Cahyo Kuntadi, Selasa (23/10).
Dalam proses pengurusan tempat usaha, terang Cahyo, kewenangan proses perizinan pada BP2T hanya seputar pembuatan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Disamping itu, kewenangan ada pada tataran pembuatan izin gangguan (HO), dimana sebelum masuk ke tangan BP2T untuk terlebih dahulu harus melalui persetujuan masyarakat sekitar, RT, RW, Kelurahan, sampai tingkat kecamatan.
“Kalau kita membuat IMB untuk tempat usaha kan kita tidak tahu kalau bangunan tersebut akan dijadikan tempat usaha apa,” kilahnya.
Senada, Kepala Disperindag Kota Tangsel Muhammad memang tak menampik kalau nyaris seluruh minimarket di Kota Tangsel beroperasi tanpa izin lengkap. Pasalnya, selama ini pihak Disperindag belum pernah sekalipun mengeluarkan rekomendasi terkait pengoperasian minimarket.
Masih menurut Muhammad, dalam proses perizinannya, para pelaku usaha minimarket terlebih dahulu harus mengurus surat tanda daftar usaha perdagangan (TDUP) serta surat izin usaha perdagangan (SIUP). “Karena belum pernah memberi rekomendasi, maka jelas berdirinya minimarket di luar pengawasan kami (Disperindag),” tegasnya.
Namun, Disperindag Kota Tangsel sampai saat ini mengaku tidak menutup mata atas kenyataan yang terjadi. Hingga bulan Desember 2012 ini, proses pendataan terus dilakukan guna mengetahui tempat usaha mana yang berizin dan tidak berizin.
“Pihak Disperindag telah berkoordinasi dengan masing-masing kecamatan yang ada di Tangsel guna melakukan pendataan,” pungkasnya. (Micom/kabartangsel.com)
Pemerintahan2 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi4 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Sport4 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Otomotif2 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026
Sport4 minggu agoJadwal Bola Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026
Sport2 minggu agoPiala Presiden 2026: Peserta, Grup, Jadwal, Tiket, hingga Format Pertandingan





















