Banten
Kunjungi DPRD Banten, MKD DPR RI Sosialisasikan Tupoksi MKD dan Hak Imunitas

Kunjungi DPRD Banten, MKD DPR RI Sosialisasikan Tupoksi MKD dan Hak Imunitas anggota DPR RI, Selasa (17/01/23).
Kedatangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dipimpin langsung oleh Ketua MKD Adang Daradjatun yang didampingi Wakil Ketua MKD Andi Rio Idris Padjalangi beserta jajarannya.
Pada kegiatan Sosialisasi Tupoksi, Wewenang MKD dan Hak Imunitas ini turut hadir Wakapolda Banten Ery Nursatari dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten Dr. Iwan Ginting.
Dalam sambutannya H. Fahmi Hakim selaku Wakil Ketua DPRD Banten menyampaikan, bahwa menjadi sebuah kehormatan bagi DPRD Banten berkesempatan untuk menerima kunjungan kerja dari MKD DPR RI Sosialisasikan Tupoksi MKD dan Hak Imunitas anggota DPR dan DPRD.
“Menjadi suatu kehormatan bagi kami DPRD Provinsi Banten yang diberikan kesempatan untuk menerima kunjungan kerja dari MKD DPR RI dalam rangka menosialisasikan tugas, fungsi dan wewenang serta hak imunitad DPR ataupun DPRD,” ujar Fahmi.
Lebih lanjut Fahmi Hakim menuturkan, adanya kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan menyamakan persepsi dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan menjaga marwah anggota DPR dan DPRD.
“Kita sama-sama berharap bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menambah wawasan dan menyamakan persepsi dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan menjaga marwah anggota DPR dan DPRD,” tuturnya.
Materi sosialisasi tugas, fungsi dan wewenang MKD DPR RI dan hak imunitas DPR RI disampaikan langsung oleh Adang Daradjatun selaku Ketua MKD DPR RI. Dalam pemaparannya dijelaskan, bahwa sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis.
“Sebagaimana tertuang dalam UU bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis,” jelasnya.
oleh karena itu dalam hal ini MKD DPR RI Sosialisasikan Tupoksi MKD dan Hak Imunitas ini agar menyamakan cara pandang agar tidak ada kekeliruan mengenai Hak Imunitas DPR.
Terlepas dari Hak Imunitas, Adang Daradjatun menyampaikan bahwa anggota DPR tetap perlu menjaga marwah dan etika ketika berada di ruang publik, terlebih tidak jarang muncul pengaduan terkait tingkah laku DPR ataupun DPRD yang tidak sesuai dengan pendekatan sosial, hukum dan lain sebagainya, oleh karena itu pentingnya tetap menjaga marwah dan etika.
Nasional2 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Bisnis2 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis7 hari agoQurban Asyik Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru, Kurban Kini Lebih Mudah
Bisnis2 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Bisnis2 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Hukum10 jam agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur
Pemerintahan2 hari agoSambut Idulfitri 2026, Pilar Saga Ichsan Bersama Kemenhub Lepas Peserta Mudik Gratis dari Terminal Pondok Cabe















