Connect with us

Sebuah gudang yang dijadikan tempat mengoplos tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg di Jalan Aria Putra no 26, RT04/04, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, digerebek Unit Krimsus Satreskim Polres Tangsel, Selasa (28/6/2016) sekira pukul 15.00 WIB.

Dari penggerebekan tersebut petugas mengamankan satu tersangka bernama Nur Abdullah, 56 tahun, dan 7 anak buahnya serta ribuan tabung gas oplosan.

Kasubbag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri mengatakan, pengungkapan tersebut berawal penyelidikan petugas terkait gudang yang disinyalir dijadikan tempat pengoplosan tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg ke ukuran 12 kg.

“Kemudian di lakukan upaya penggeledahan gudang tersebut dan petugas mendapati 7 orang karyawan sedang melakukan proses mengambil isi tabung gas bersubsidi isi 3 Kg dipindahkan ke tabung gas isi 12 kg non subsisidi dengan menggunakan alat regulator yang didinginkan dengan potongan es balok,” katanya, Rabu (29/6/2016).

Advertisement

Selanjutnya pemilik gudang atas nama Nur Abdullah berikut 7 orang karyawan dibawa ke Polres Tangsel guna pengusutan lebih lanjut. Petugas juga menyita barang bukti berupa Ā 5.000 tabung gas bersubsidi isi 3 Kg, 300 tabung gas ukuran isi 12 Kg, 25 set alat regulator, 25 batang es balok, 1 alat freezer pembuat es balok dan 3 unit mobil pick up.

“Pelaku diancam Pasal 32 ayat 2 UU RI no 2/1981 tentang metrologi legal dan atau Pasal 62 ayat 1 UU RI no 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar AKP Mansuri. (pmj/fid)

Populer