Pamulang
Langgar IMB, Sevel Gaplek di Segel Pemkot Tangsel

Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyusun rencana tata ruang bangunan dan lingkungan (RTBL). Kebijakan itu telah disesuaikan dengan rencana program jangka menengah daerah (RPJMD) Tahun 2011-2016, yang salah satunya adalah rencana dibangunnya jalur atas kendaraan (fly over) di simpang Gaplek – Kecamatan Pamulang.
“Saya sudah instruksikan agar bangunan minimarket di Gaplek untuk dibongkar karena tidak sesuai peruntukannya,” kata Walikota Airin Rachmi Diany, disela-sela acara Safari Ramadhan di Kelurahan Kedaung Pamulang, kemarin.
Walikota Airin menjelaskan, pemerintah daerah telah mengajukan usul kepada pemerintah pusat untuk dibangunkan fly over di Gaplek. Keberadaan fly over itu diharapkan mampu menekan angka kemacetan arus lalu lintas yang kerap terjadi setiap harinya. Kini proses tahapan pembangunannya sudah masuk ke pembebasan lahan warga yang terkena proyek fly over.”Tolong dipahami dan dimengerti masyarakat semua karena program pembangunan fly over ini juga untuk kepentingan kita bersama untuk mengurai kemacetan. Saya minta tidak ada lagi penolakan warga karena dampak setelah fly over berdiri juga untuk masyarakat,” terangnya.
Pengamatan di lapangan, operasional kegiatan usaha berikut bangunan minimarket milik 7-Eleven di Kecamatan Pamulang, dihentikan petugas gabungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ritel tersebut telah terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“IMB minimarket ini tetap tidak akan bisa dikeluarkan meski pemilik mencoba mengurus dokumen kelengkapannya,” kata Kepala Bidang Penertiban Sarana Umum dan Kegiatan Usaha Satpol PP – Ponco Budi Santoso, Selasa, 23 Juli 2013.
Menurut Ponco, melalui penyegelan dengan rantai dan gembok pada bagian pintu serta dipasang papan pemberitahuan. Pihaknya memberikan kesempatan kepada pengelola agar dapat membongkar seluruh sarana dan prasarana kegiatan usaha secara sendiri.
Melalui pengawasan tersebut, kata Ponco, pihaknya akan memberikan surat teguran tertulis sebanyak tiga kali. Jika masih membandel dan pengusaha tidak menghiraukan maka gedung bangunan akan dibongkar paksa.
“Gedung ini kan nantinya akan dilalui fly over jadi tidak boleh ada bangunan. Pemilik usaha bilang mereka sendiri yang akan bongkar dan dimulai dari gerai ATM (anjungan tunai mandiri-red) dulu,” jelasnya.(rls/hms)
Serba-Serbi2 hari agoHari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Nasional4 hari agoHegemoni Amerika Serikat Memudar, GKB-NU: Prabowo Subianto Harus Pimpin Poros Global South
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadan, Silaturahmi hingga Pemberian Bantuan
Nasional4 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Ziarah ke Makam Sunan Bonang
Nasional4 hari agoHUT ke-46 Dekranas, Selvi Gibran Rakabuming Berharap Dekranas Tetap Jadi Rumah yang Nyaman Bagi Perajin
Banten1 hari agoDukung Gerakan ASRI, Bank Banten Gelar Jumsih di Seluruh Kantor Cabang
Bisnis3 hari agoGuardian Gelar Beauty Workshop ‘Raya for Every You
Nasional3 hari agoMenhan Dampingi Presiden Prabowo Subianto Resmikan 218 Jembatan di Seluruh Indonesia






















