Pamulang
Langgar IMB, Sevel Gaplek di Segel Pemkot Tangsel

Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyusun rencana tata ruang bangunan dan lingkungan (RTBL). Kebijakan itu telah disesuaikan dengan rencana program jangka menengah daerah (RPJMD) Tahun 2011-2016, yang salah satunya adalah rencana dibangunnya jalur atas kendaraan (fly over) di simpang Gaplek – Kecamatan Pamulang.
“Saya sudah instruksikan agar bangunan minimarket di Gaplek untuk dibongkar karena tidak sesuai peruntukannya,” kata Walikota Airin Rachmi Diany, disela-sela acara Safari Ramadhan di Kelurahan Kedaung Pamulang, kemarin.
Walikota Airin menjelaskan, pemerintah daerah telah mengajukan usul kepada pemerintah pusat untuk dibangunkan fly over di Gaplek. Keberadaan fly over itu diharapkan mampu menekan angka kemacetan arus lalu lintas yang kerap terjadi setiap harinya. Kini proses tahapan pembangunannya sudah masuk ke pembebasan lahan warga yang terkena proyek fly over.”Tolong dipahami dan dimengerti masyarakat semua karena program pembangunan fly over ini juga untuk kepentingan kita bersama untuk mengurai kemacetan. Saya minta tidak ada lagi penolakan warga karena dampak setelah fly over berdiri juga untuk masyarakat,” terangnya.
Pengamatan di lapangan, operasional kegiatan usaha berikut bangunan minimarket milik 7-Eleven di Kecamatan Pamulang, dihentikan petugas gabungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ritel tersebut telah terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“IMB minimarket ini tetap tidak akan bisa dikeluarkan meski pemilik mencoba mengurus dokumen kelengkapannya,” kata Kepala Bidang Penertiban Sarana Umum dan Kegiatan Usaha Satpol PP – Ponco Budi Santoso, Selasa, 23 Juli 2013.
Menurut Ponco, melalui penyegelan dengan rantai dan gembok pada bagian pintu serta dipasang papan pemberitahuan. Pihaknya memberikan kesempatan kepada pengelola agar dapat membongkar seluruh sarana dan prasarana kegiatan usaha secara sendiri.
Melalui pengawasan tersebut, kata Ponco, pihaknya akan memberikan surat teguran tertulis sebanyak tiga kali. Jika masih membandel dan pengusaha tidak menghiraukan maka gedung bangunan akan dibongkar paksa.
“Gedung ini kan nantinya akan dilalui fly over jadi tidak boleh ada bangunan. Pemilik usaha bilang mereka sendiri yang akan bongkar dan dimulai dari gerai ATM (anjungan tunai mandiri-red) dulu,” jelasnya.(rls/hms)
Event5 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport6 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis2 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport6 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek2 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional4 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis3 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026
Bisnis2 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia






















