Pamulang
Langgar IMB, Sevel Gaplek di Segel Pemkot Tangsel

Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyusun rencana tata ruang bangunan dan lingkungan (RTBL). Kebijakan itu telah disesuaikan dengan rencana program jangka menengah daerah (RPJMD) Tahun 2011-2016, yang salah satunya adalah rencana dibangunnya jalur atas kendaraan (fly over) di simpang Gaplek – Kecamatan Pamulang.
“Saya sudah instruksikan agar bangunan minimarket di Gaplek untuk dibongkar karena tidak sesuai peruntukannya,” kata Walikota Airin Rachmi Diany, disela-sela acara Safari Ramadhan di Kelurahan Kedaung Pamulang, kemarin.
Walikota Airin menjelaskan, pemerintah daerah telah mengajukan usul kepada pemerintah pusat untuk dibangunkan fly over di Gaplek. Keberadaan fly over itu diharapkan mampu menekan angka kemacetan arus lalu lintas yang kerap terjadi setiap harinya. Kini proses tahapan pembangunannya sudah masuk ke pembebasan lahan warga yang terkena proyek fly over.”Tolong dipahami dan dimengerti masyarakat semua karena program pembangunan fly over ini juga untuk kepentingan kita bersama untuk mengurai kemacetan. Saya minta tidak ada lagi penolakan warga karena dampak setelah fly over berdiri juga untuk masyarakat,” terangnya.
Pengamatan di lapangan, operasional kegiatan usaha berikut bangunan minimarket milik 7-Eleven di Kecamatan Pamulang, dihentikan petugas gabungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ritel tersebut telah terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“IMB minimarket ini tetap tidak akan bisa dikeluarkan meski pemilik mencoba mengurus dokumen kelengkapannya,” kata Kepala Bidang Penertiban Sarana Umum dan Kegiatan Usaha Satpol PP – Ponco Budi Santoso, Selasa, 23 Juli 2013.
Menurut Ponco, melalui penyegelan dengan rantai dan gembok pada bagian pintu serta dipasang papan pemberitahuan. Pihaknya memberikan kesempatan kepada pengelola agar dapat membongkar seluruh sarana dan prasarana kegiatan usaha secara sendiri.
Melalui pengawasan tersebut, kata Ponco, pihaknya akan memberikan surat teguran tertulis sebanyak tiga kali. Jika masih membandel dan pengusaha tidak menghiraukan maka gedung bangunan akan dibongkar paksa.
“Gedung ini kan nantinya akan dilalui fly over jadi tidak boleh ada bangunan. Pemilik usaha bilang mereka sendiri yang akan bongkar dan dimulai dari gerai ATM (anjungan tunai mandiri-red) dulu,” jelasnya.(rls/hms)
Tangerang7 hari agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport5 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional5 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Sport6 hari agoHasil Kualifikasi, Veda Ega Pratama Start dari Posisi 9 di Moto3 Hungaria 2026
Nasional5 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis5 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas5 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional4 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden























