Hukum
Lemas Karena Hamil, Polres Depok Bantarkan Tersangka Penganiayaan di Daycare ke RS Polri

Polres Metro Depok membantarkan penahanan wanita berinisial MI, tersangka kasus penganiayaan dua balita di penitipan anak atau daycare ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pertimbangan penangguhan tahanan ini karena kondisi kesehatan tersangka kurang fit imbas sedang mengandung atau hamil.
“Iya (tersangka) dibantarkan, kondisi baik cuma lemas saja karena hamil. Iya, di RS Polri Kramatjati,” ujar Arya Perdana saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/8/2024).
Menurut Arya, pembantaran tidak akan mempengaruhi masa tahanan tersangka. Dia mencontohkan, apabila masa tahanan awal 20 hari, ketika dibantarkan hari ketiga masa tahanannya berhenti hitungannya baru akan dilanjut ketika kembali ke sel.
“Kalau pembantaran kan gini, misalnya masa penahanan 20 hari, penahanan pertama kan 20 hari. Kalo dia dibantarkannya di hari ketiga gitu ya, sampai dengan dia kembali ke sel tahanan, penahanannya itu berhenti hitungannya,” tuturnya.
“Jadi gak memengaruhi masa tahanan kalo dibantarkan. Tapi dia dibantarkan nya harus di Kramatjati, karena dia ada tempat khusus bagi para tersangka yang sakit, sehingga dia tidak juga kemana mana dan dijaga oleh anggota kita,” imbuhnya.
Diiberitakan sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik penitipan anak atau daycare sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. Perempuan berinisial MI itu terancam hukuman lima tahun penjara.
“Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2024).
Sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, lanjut Arya, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara apabila korban mengalami luka berat. Namun apabila luka ringan, pelaku terancam 3 tahun 6 bulan.
“Memang di UU-nya, ancaman maksimalnya itu lima tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu,” tuturnya.
Pemerintahan4 hari agoPra-Musrenbang Tematik, Tangsel Matangkan Strategi Penurunan Stunting
Pemerintahan4 hari agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi NTT dan Sulut
Sport5 hari agoPERSIB Bandung Kalahkan Semen Padang 2-0, Ramon Tanque Borong Gol dan Teja Paku Alam Catat Clean Sheet ke-16
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Ajak Warga Sukseskan ORI Campak Serentak, Sasar 109 Ribu Anak
Bisnis4 hari agoDaikin Perpanjang Garansi AC hingga 5 Tahun, Berlaku untuk Nusantara Prestige dan SkyA
Bisnis4 hari agoCIMB Niaga Rilis Octobiz
Sport5 hari agoHasil BRI Super League: Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Bhayangkara FC

















