Hukum
Lewat Patroli Siber, Polisi Sukses Bekuk Mucikari Prostitusi Online

Kabartangsel.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu sukses membekuk seorang mucikari prostitusi daring (online) berinisial ‘TAA’ di sebuah rumah kos di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (07/02/2019) lalu.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Moehammad Sandy Hermawan, S.H. S.I.Kom mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan temuan patroli siber jajarannya yang menemukan sebuah situs yang menjajakan pekerja seks komersial yang bisa dipesan secara daring.
“Pada situs tersebut ditemukan sebuah akun dengan nama Shaman Angels berisi foto-foto perempuan yang bisa dipesan,” demikian kata AKBP Sandy di Mapolres Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Senin (25/03/2019).
Berdasarkan temuan tersebut, petugas lalu melakukan penyamaran dengan memesan jasa wanita yang dijajakan. Ketika itu, muncikari TAA mematok harga Rp1,8 juta untuk sekali kencan dengan uang muka sebesar Rp500 ribu.

“Setelah dilakukan transfer, sisa pembayaran Rp1,3 juta diberikan langsung oleh pelanggan kepada perempuan yang melayani,” ujar Sandy.
Setelah dilakukan pembayaran, anggota Satreskrim Kepulauan Seribu kemudian menunggu wanita tersebut di tempat yang sudah disepakati di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Setelah wanita itu datang, polisi kemudian langsung mengamankan wanita tersebut kemudian yang diketahui berinisial ‘AAN’ ditetapkan sebagai saksi korban. ‘AAN’ selanjutnya diminta untuk menunjukkan keberadaan ‘TAA’ yang berperan sebagai muncikari.
“Tersangka ‘TAA’ ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku di antaranya pakaian dalam, celana dan kaos, dua buah ponsel, bukti transfer Rp500 ribu serta buku tabungan dan kartu ATM Bank BNI atas nama pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. ((PMJ)).
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis1 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi









































