Connect with us

Hukum

Lewat Patroli Siber, Polisi Sukses Bekuk Mucikari Prostitusi Online

Kabartangsel.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu sukses membekuk seorang mucikari prostitusi daring (online) berinisial ‘TAA’ di sebuah rumah kos di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (07/02/2019) lalu.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Moehammad Sandy Hermawan, S.H. S.I.Kom mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan temuan patroli siber jajarannya yang menemukan sebuah situs yang menjajakan pekerja seks komersial yang bisa dipesan secara daring.

“Pada situs tersebut ditemukan sebuah akun dengan nama Shaman Angels berisi foto-foto perempuan yang bisa dipesan,” demikian kata AKBP Sandy di Mapolres Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Senin (25/03/2019).

Berdasarkan temuan tersebut, petugas lalu melakukan penyamaran dengan memesan jasa wanita yang dijajakan. Ketika itu, muncikari TAA mematok harga Rp1,8 juta untuk sekali kencan dengan uang muka sebesar Rp500 ribu.

Advertisement
Pengungkapan kasus prostitusi online oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu. (Foto: Kabartangsel.com )

“Setelah dilakukan transfer, sisa pembayaran Rp1,3 juta diberikan langsung oleh pelanggan kepada perempuan yang melayani,” ujar Sandy.

Setelah dilakukan pembayaran, anggota Satreskrim Kepulauan Seribu kemudian menunggu wanita tersebut di tempat yang sudah disepakati di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Setelah wanita itu datang, polisi kemudian langsung mengamankan wanita tersebut kemudian yang diketahui berinisial ‘AAN’ ditetapkan sebagai saksi korban. ‘AAN’ selanjutnya diminta untuk menunjukkan keberadaan ‘TAA’ yang berperan sebagai muncikari.

Pelaku yang diamankan polisi. (Foto: Kabartangsel.com)

“Tersangka ‘TAA’ ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku di antaranya pakaian dalam, celana dan kaos, dua buah ponsel, bukti transfer Rp500 ribu serta buku tabungan dan kartu ATM Bank BNI atas nama pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. ((PMJ)).

Advertisement

Populer