Tangsel
LPBH-NU Akan Gugat SK Walikota Tentang Pengangkatan Direksi BUMD Tangsel ke PTUN

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) dan Koalisi Masyarakat Penyelamat Kota Tangsel (Kapal Tangsel) yang terdiri dari pelbagai elemen masyarakat prihatin atas dilantiknya anggota DPRD Kota Tangsel yang nyata-nyata masih aktif sebagai legislator menjadi Direksi di BUMD Tangsel.
Fenomena tersebut berbahaya dan akan memngancam keberlangsungan jalannya roda pemerintahan. “Terlihat jelas ada iktikad tidak baik, prosedur dilanggar, undang-undang pun dikangkangi. Maka out putnya saya jamin tidak akan baik” kata Mustolih Siradj Ketua LPBH NU, dalam keterangan persnya, Rabu, (15/5/2014).
Seharusnya jika mau menjadi Direksi BUMD seorang legislator yang masih aktif mengajukan pengunduran diri. Baru ikut feet and proper (uji kelayakan).
Mustolih mendasarkan argumentasi hukumnya berdasarkan Pasal 208 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 327 ayat (2), Pasal 378 ayat (2)UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta sertaPasal 281 ayat (2) Tata Tertib DPR RI Periode 2009-2014. Juga dalam Pasal 54 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam beleid tersebut dinyatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilarang merangkap jabatan atau melakukan pekerjaan dengan jabatan struktural pada lembaga-lembaga tertentu seperti: Hakim pada badan peradilan; Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari
APBN/APBD; Lembaga pendidikan swasta; Akuntan publik; Konsultan; Advokat atau pengacara; Notaris; danPekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR/DPRD serta hak sebagai anggota DPR/DPRD.
Wakil Sekjen Ikatan Alumni UIN Jakarta ini menyayangkan Direksi PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) yang jelas-jelas bermasalah tetap dilantik. Mustolih menduga Airin mendapat tekanan hebat dari sejumlah pihak yang haus kekuasaan. “Ibu Airin berlatar belakang hukum, pasti dia tahu SK yang dikeluarkan cacat dan bermasah. Kemungkinan besar dia ditekan atau tidak diberi tahu apa yang terjadi oleh anak buahnya,” kata aktivis yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.
Tak ingin berpolemik panjang lebar, Mustolih dengan LPBH NU beserta Koalsisi Masyarakat Penyelamat Tangsel (Kapal Tangsel) berencana akan menggugat SK Walikota Tangsel terkait pengangkatan Direksi PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Serang. “Ini negara hukum. SK Wali Kota adalah objek sengketa Tata Usaha Negara. Kita akan uji di pengadilan karena SK itu cacat,” tegasnya.
Selain itu LPBH-NU juga akan laporkan persoalan ini ke Mendagri dan Presiden agar dievaluasi.
Seperti diketahui sebelumnya, ada 4 direksi PT PITS yang telah dilantik, yaitu, Andi Alaudin Huduri selaku Direktur Utama, Andre Mupliya sebagai Direktur Operasional, Sudarso menjabat Direktur Umum serta Eutik Suarta sebagai Komisaris di PT PITS.Dan, dari keempat nama tersebut, Sudarso tercatat masih aktif sebagai politikus asal Partai Keadilan Sejahtera sekaligus menjabat sebagai anggota Komisi III Bidang Keuangan DPRD Kota Tangsel. (Red/kt)
Bisnis5 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Jabodetabek5 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional7 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis5 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis6 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026
Nasional5 hari agoHari Kebangkitan Nasional 2026, Prof Asep Saepudin Jahar Tekankan Kebangkitan SDM, Inovasi, dan Kemandirian Menuju Indonesia Emas 2045
Nasional7 hari agoMenteri Maman Abdurrahman Soroti Biaya Layanan Marketplace yang Membebani UMKM
Bisnis5 hari ago77 Persen Perusahaan Sulit Cari Talenta, BINUS Hadirkan Program Siap Karier






















