Connect with us

Banten

Maju Melalui Jalur Perseorangan di Pilgub Banten Butuh Dukungan 601.805 KTP

Banten – Bakal calon yang ingin maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Banten 2017 mendatang melalui jalur perseorangan atau independen, harus didukung minimal 601.805 suara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bukan hanya itu, persyaratan lainnya yang juga sangat penting yakni dukungan berupa KTP tersebar minimal di lima kabupaten/kota dari delapan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten.

“Kendati pasangan bakal calon perseorangan mampu memenuhi jumlah dukungan dengan mengumpulkan 601.805 KTP, namun kalau tidak memenuhi persyaratan minimal mewakili lima daerah di Provinsi Banten, maka bakal calon yang bersangkutan langsung dinyatakan gugur,” tegas Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna, di Serang, Minggu (22/5).

Agus menjelaskan, persyaratan bagi bakal calon independen tersebut telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2017, serta Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 009/Kpts/KPU-Prov. 015/2016 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu/pemilihan terakhir sebagai dasar penghitngan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Advertisement

Agus menjelaskan bahwa jumlah bukti dukungan minimal tersebut merupakan hasil dari persentase jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan terakhir. DPT saat ini untuk Pilgub Banten sebanyak 8.024.058, sedangkan syarat minimal secara persentase adalah 7,5 persen. (sp/bs)

Populer