Hukum
Mantap! Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Sindikat Narkoba dengan Modus Baru

Kabartangsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sukses menggagalkan sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Aceh. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yakni ‘TFA’ (21), ‘AP’ (21), dan ‘MN’ (21) dengan barang bukti 31 paket ganja yang disimpan di dalam kemasan bungkus kopi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK, MH, mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap tiga tersangka sindikat narkoba jenis daun ganja ini merupakan berkat hasil kerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh dengan Polres Metro Jakarta Barat.
“Berdasarkan kerjasama dengan Dir Resnarkoba Polda Aceh didapati informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja kering melalui pengiriman paket pos kilat via udara kemudian memerintahkan untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut,” ungkap Kombes Hengki, di Jakarta, Kamis (21/02/2019).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz menjelaskan, dari penemuan paket ganja tersebut, selanjutnya di bawah pimpinan Kanit 2 Narkoba Polres Jakbar, AKP Arif Oktora bersama tim berkordinasi dengan Kantor Pos wilayah Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Pulogadung Jakarta Timur dan dilakukan Control Delivery kepada atas nama penerima di Matraman namun alamat fiktif.

Selanjutnya, tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang datang menanyakan paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering.
“Dari keterangan itu, kita menangkap tersangka ‘TFA’ dan ‘AP’ di dua tempat berbeda yaitu di Jalan pemuda Pulo Gadung Jakarta Timur dan di Jl Multi Karya, Utan Kayu Jakarta Timur pada Rabu (20/02/2019),” jelas AKBP Erick.
Lebih jauh, Erick memaparkan, pengungkapan narkoba ganja ini merupakan modus baru di mana para pelaku mengemasnya menggunakan bungkusan kopi.
Sedangkan, Kanit 2 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora menjelaskan didapat dari keterangan tersangka, bahwa selain dari Aceh tersangka juga memesan ganja dari Sukabumi dan Karawang sebanyak sembilan kali pengiriman dengan jumlah 140kg narkoba jenis ganja.
“Dari pengakuan tersangka narkoba jenis daun ganja ini untuk diedarkan di Jakarta khususnya Jakarta Timur dan Jakarta Pusat serta barang tersebut dipesan melalui pelaku ‘SN’ ( DPO). Namun kita masih melakukan penyelidikan,” tuturnya.
“Keterangan dari tersangka ‘TFA’, ia mendapat perintah untuk mengambil paket yang diduga daun ganja kering dari ‘MN’ alias Bule ( tertangkap ),” katanya lagi.
Tiga tersangka tersebut kini mendekam di Mapolres Jakarta Barat dan diancam Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009. (FER).
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental























