Kabartangsel.com – Masa penahanan tersangka dugaan kepemilikan senjata api illegal, Kivlan Zen diperpanjang Polda Metro Jaya selama 40 hari ke depan. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
“Masa penahanan Kivlan telah diperpanjang hingga 40 hari ke depan sesuai KUHAP,” kata Kombes Argo Yuwono kepada media, Selasa (18/6/2019).
Perpanjangan masa tahanan tersebut dilakukan lantaran masa penahanan 20 hari Kuvlan akan berakhir pada Rabu (19/6/2019) besok. Atas perpanjangan masa tahanan tersebut, Kivlan akan kembali ditahan di Rutan Guntur.
Hari ini, Kivlan juga mendatangi Polda Metro Jaya untuk dikonfrontasi dengan tersangka Iwan Kurniawan dan Habil Marati. Keduanya diketahui merupakan tersangka dalam kasus perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional.
Kivlan yang tiba di Mapolda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih dan jas biru itu enggan berkoemntar saat ditanyai awak media dan memilih untuk langsung memasuki gedung Ditreskrimum.
Seperti diketahui, Kivlan sitetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, pada 30 Mei 2019. Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Masing-masing tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. (pmj/fid)
Techno4 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Techno4 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Hukum4 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis3 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Bisnis3 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis3 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Sport54 menit agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Techno3 hari agoKolaborasi dengan NVIDIA, Indosat Hadirkan AI hingga Pelosok Indonesia













