Hukum
Masih Diperiksa Penyidik, Bareskrim Polri Belum Tahan Reza Paten

Bareskrim Polri belum melakukan penahanan tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Reza masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka untuk proses berita acara pemeriksaan (BAP).
“Belum ditahan (Reza Paten). Masih proses (penyidikan),” ujar Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Minggu (6/11/2022).
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Reza Paten bersama delapan tersangka lainnya dalam perkara yang diperkirakan merugikan 300 ribu member senilai Rp2,7 triliun terkait dengan penipuan berkedok robot trading Net89.
“Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11).
Tersangka lainnya, adalah, AA, pendiri atau pemilik Net89, LSH, Direktur Net89, ESI, member dan exchanger Net89, LS, sub exchanger Net89, AL, sub exchanger Net89, HS, sub exchanger Net89, FI, sub exchanger Net89, dan D, sub exchanger Net89. (pmj)
-
Bisnis3 hari ago
Tetap Produktif di bulan Ramadan, Freelancer Sribu Jadi Andalan Pebisnis
-
Bisnis2 hari ago
Bahas Sustainability dalam Transportasi Perkeretaapian, Dirut KAI Jadi Narasumber Kuliah Umum di FEB UI
-
Bisnis2 hari ago
Hisense Hadirkan Mini-LED AI TV U6Q di Indonesia
-
Bisnis3 hari ago
196 Pegawai KAI Group Telah Mendapatkan Transfer Knowledge Pengoperasian Whoosh
-
Bisnis3 hari ago
MAXY Academy dan Universitas Sari Mutiara Sinergi Perkuat Keterampilan Digital Mahasiswa
-
Bisnis2 hari ago
Membuka Kerja Sama Indonesia-India di Bidang Pertahanan: Wawasan Inti dari Webinar ISI
-
Nasional3 hari ago
Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pekerja dan Pengemudi Online
-
Nasional3 hari ago
Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara, ASN, PPPK, Hakim, Prajurit TNI-Polri, dan Pensiunan