Ciputat Timur
Mendesak, Perda Tentang Pembatasan Miras di Tangsel
Desakan masyarakat Kota Tangsel agar segera dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembatasan Minuman Keras (Miras) semakin deras didengungkan.
Peredaran miras di Tangsel sudah semakin tidak terkontrol dan kian membahayakan generasi muda di kota yang cerdas, modern dan religius tersebut. “Kalau sudah ada miras yang sampai dijual bebas di Indomaret dan Alfamart, sudah tidak benar itu. Sebab ada ketentuan bahwa miras hanya bisa dijual di tempat tertentu. Harusnya, segera dibuat Perda Miras,” kata Ruslan, warga Kertamukti, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Sabtu (23/2).
Tidak adanya kontrol dari pemerintah membuat miras beredar sampai ke toko-toko kecil. Biasanya, Setiap Sabtu malam banyak pemuda-pemuda yang sengaja berkumpul di pinggir jalan sambil menyekal botol miras berbagai merek. Menurutnya juga, akses untuk mendapatkan miras sangat mudah di Tangsel. “‘Pemerintah kan bisa melarang lewat aturan, Satpol PP yang menegakkan,” imbuhnya.
Ruslan melanjutkan, jika nantinya Pemerintah membuatkan Perda tentan Pembatasan Miras, baiknya untuk semua minuman berakohol dari golongan tinggi sampai golongan rendah. Sebab, terkadang minuman yang beralkohol tinggi saja yang diambil. Dan minuman beralkohol seperti bir dibiarkan. “Jangan motonya saja bagus (cerdas, modern dan religius), miras tetap beredar luas,” keluhnya.
Sonia, warga Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang juga menyatakan hal yang sama. Perda mengenai miras itu wajib ada untuk melindungi remaja membeli minuman beralkohol. Menurutnya, sebagai seorang ibu, dia khawati anaknya membel minuman beralkohol. “Selain dilarang agama, miras itu sumber orang melakukan kejahatan. Harusnya pemerintah engeuh bahaya miras ini,” imbuhnya.
Sekretaris MUI Tangsel, Abdul Rajak bukan sekali dua kali menyarankan agar ada Perda Miras di Tangsel. Menurutnya, keinginan warga untuk menerapkan Perda miras harus segera ditindaklanjuti.
“Moral remaja dipertaruhkan jika Perda miras tidak diterapkan. Masyarakat sudah meminta, berarti harus dilaksanakan. Jangan jadi terkesan ironis, Tangsel tidak punya Perda miras, padahal salah satu motonya Religius,” ucapnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Banleg) DPRD Tangsel menyatakan siap membuat Perda Miras tersebut. Hanya saja, tidak untuk awal tahun ini, namun pada anggaran perubahan mendatang. “Sudah kami agendakan, di akhir tahun pembahasannya. Dananya juga disiapkan dari anggaran perubahan,” jelas Rizki Jonis, Ketua Banleg DPRD Tangsel.
Ketua Fraksi PKS Tangsel Salbini mengatakan, pihaknya bukan tidak ingin Perda Miras dibahas awal tahun. Hanya saja, sesuai dengan rapat Banleg, sudah dijadwalkan pembahasannya pada anggaran perubahan. “Sebagai pengusul kami ikut jadwal yang sudah ditetapkan Banleg,” ucapnya, Minggu (24/2).
Lain halnya, kata Salbini, jikalau desakan masyarakat semakin deras soal kebutuhan Perda Miras ini, pihaknya bisa mendorong agar pembahasnnya lebih cepat dari jadwal. Dengan syarat, ada desakan dan permintaan tertulis kepada DPRD Tangsel. “Kalau mau dipercepat (pembahasannya), harus ada permintaan tertulis, jika perlu ada bukti, dan analisanya. Kami akan upayakan di sini (DPRD),” singkatnya.(Satelitnews/pane/dedy)
Bisnis7 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas7 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional6 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport6 hari agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
Pendidikan6 hari agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Sport3 hari agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Sport3 hari agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Nasional4 hari agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026

















