Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Tangerang Selatan Tahun 2020, Jumat (29/1/2021) pukul 08.00 WIB.
Gagatan Pilkada Tangsel ini diajukan oleh Pasangan calon nomor urut 1, Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Selaku pemohon, pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati menunjuk Astiruddin Purba dan Swardi Aritonang selaku kuasa hukumnya.
(red)