Connect with us

Nasional

‘Mondok’ di Gunung Sindur, Buni Yani akan Lakukan Upaya Hukum PK

Kabartangsel.com, BOGOR – Terdakwa Buni Yani telah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat untuk menjalani proses hukuman pidana. Eksekusi terhadap Buni Yani ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohanan kasasi terkait perkara yang menjeratnya.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku akan melakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK). Dia mengklaim, kliennya tidak bersalah atas video editan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Langkah ke depan akan melaksanakan upaya hukum luar biasa PK (Peninjauan Kembali),” kata Aldwin di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2) malam.

Advertisement

Aldwin menuturkan, kliennya dengan berat hati akan menjalani putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara. “Bismillah, Pak Buni siap melaksanakan putusan itu. Meskipun sampai hari ini Pak Buni tak merasa,” tegasnya.

Sebelumnya, Buni Yani mencoba mengirimkan surat penundaan penahanan ke Kejari Depok. Namun, pengajuan permohonan penangguhan itu tidak dikabulkan. Buni langsung dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur.

“Surat permohonan penangguhan atas eksekusi ditolak jaksa,” jelasnya. Untuk diketahui, MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018.

Kasus tersebut berawal saat Buni Yani mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Advertisement

(JPC)

Source

Populer