Connect with us

Kabartangsel.com – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) II Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang awalnya dijadwalkan pada 27 November 2017 batal diselenggarakan dan diundur sampai batas waktu selambat-lambatnya pada Maret 2018.

Ketua Caretaker Kadin Kota Tangsel Abdurahman mengatakan diundurnya waktu pelaksanaan Mukota II Kadin Kota Tangsel ini tertuang dalam surat nomor 018/K-CARETAKER/KADIN-TANGSEL/XI/2017. Dalam surat tersebut, Pengurus Caretaker Kadin Kota Tangsel mengadakan rapat bersama Panitia Pelaksana Mukota II Kota Tangsel.

“Hasil rapat pada 7 November 2017 memutuskan untuk mengubah jadwal Mukota II Kadin Kota Tangsel. Pelaksanaan Mukota II Kadin Kota Tangsel dipastikan diundur. Ini sudah menjadi keputusan rapat pengurus Caretaker Kadin Kota Tangsel bersama Panitia Pelaksana Mukota II Kadin Kota Tangsel” ungkap Abdurahman menjelaskan, Rabu (8/11/2017).

Diundurnya waktu pelaksanaan Mukota ini, lanjut Abdurahman, dilakukan lantaran ada Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus caretaker Kadin Kota Tangsel. Mengacu pada aturan yang berlaku, jika ada PAW dalam kepengurusan Kadin Kota Tangsel, maka mengubah semua tahapan pelaksanaan Mukota. (af/fid)

Advertisement

Populer