Connect with us

Banten

Mulyadi Jayabaya Pimpin Kadin Banten Periode 2015-2020

Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten periode 2015-2020 pada Musyawarah Provinsi (Muprov) IV Kadin Banten.

Awalnya,  calon yang bertarung untuk merebut kursi ketua umum Kadin Banten sebanyak dua orang yakni Mulyadi Jayabaya dan H. Lulu Kaking.  Namun pada saat sesi pemaparan visi dan misi, salah satu calon yakni H Lulu Kaking menyatakan mengundurkan diri.

Lulu mengajak seluruh pendukungnya untuk secara bersama-sama menyatukan suara mendukung Mulyadi Jayabaya menjadi ketua umum Kadin Banten.

“Saya tidak ingin terjadinya perpecahan di tubuh Kadin Banten. Sudah saatnya kita bersatu dan menjaga keharmonisan di internal Kadin,” ujar Lulu, pada acara Muprov IV Kadin Banten di Hotel Imperial Aryaduta, Karawaci, Tangerang, Selasa (31/3) malam.

Advertisement

Pengunduran diri  Lulu Kaking  dari pencalonan ketua Kadin Banten membuat Mulyadi Jayabaya maju sebagai calon tunggal.  Sehingga, rencana pemilihan dengan cara voting batal dilakukan.

Seluruh peserta Muprov IV Kadin Banten dan pemilik suara sebanyak 54 suara sepakat untuk memilih Mulyadi Jayabaya menjadi ketua umum Kadin Banten periode 2015-2020 secara aklamasi.

Mulyadi Jayabaya dalam pemaparan visi dan misinya menegaskan, pihaknya akan berusaha sekuat tenaga untuk memajukan Kadin Banten, dengan cara meningkatkan keharmonisan dan persatuan di internal anggota Kadin Banten.

“Saya sangat mengapresiasi sikap dan keputusan dari H Lulu Kaking untuk mengundurkan diri dari pencalonan. Tugas saya sebagai ketua Kadin Banten terpilih, pertama-tama adalah menyusun susunan pengurus. Tidak ada istilah sapu bersih dalam kepemimpinan saya. Saya akan mengajak semua pihak di internal Kadin Banten untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Kadin Banten harus menjadi mitra yang baik bagi pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan rakyat Banten ke depan,” tegas Jayabaya.

Advertisement

Jayabaya menegaskan, Kadin Banten tidak perlu menunggu bantuan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan.

Karena itu, Kadin Banten tidak boleh menerima dana hibah dari pemerintah daerah. Kadin adalah organisasi profesi  yang terdiri atas orang-orang mampu secara ekonomi.

“Pada tahun 2015 ini Pemprov Banten sebenarnya telah mengalokasikan dana hibah untuk Kadin  Banten sebesar Rp 2,6 miliar. Namun, dana hibah tersebut saya tegaskan akan ditolak. Sebab, Kadin tidak layak mendapat hibah dari pemerintah. Kadin justru harus menjadi mitra pemerintah daerah dalam memajukan pembangunan,” ujar Jayabaya.

Jayabaya mengingatkan para pengusaha yang bergabung di Kadin Banten untuk tidak mengharapkan proyek dari APBD.

Advertisement

“APBD Banten sangat kecil. Para pengusaha tidak boleh mengandalkan proyek dari APBD. Pengusaha yang tergabung dalam Kadin Banten harus menggarap proyek lain baik itu tingkat nasional maupun lokal. Apalagi menjelang berlakunya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA), para pengusaha dituntut lebih profesinal sehingga bisa bersaing dengan pengusaha dari luar,” ujarnya.

Ketua Kadin Banten terpilih Mulyadi Jayabaya menyatakan pihaknya akan merangkul semua pihak di Kadin Banten sehingga tidak terjadi lagi perpecahan di tubuh Kadin Banten.

“Kadin itu bukan milik pengusaha. Pengurus yang duduk di Kadin merupakan amanah yang harus dilaksanakan demi kepentingan masyarakat. Karena itu, untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Kadin Banten, maka diperlukan pendidikan dan pelatihan secara intensif,” ujarnya.

Setelah terpilih secara resmi menjadi Ketua Kadin Banten periode 2015-2020, hasil Muprov IV Kadin Banten,  Kadin Indonesia yang diwakili Koordinator Wilayah Tengah Iwan Hanafi langsung mengukuhkan Mulyadi Jayabaya menjadi ketua Kadin Banten.

Advertisement

“Kami berharap, ketua Kadin Banten terpilih melakukan konsolidasi sehingga tidak akan terjadi perpecahan di internal Kadin Banten,” ujar Iwan.

Menurut Iwan penyelanggaran Muprov IV Kadin Banten  relatif aman dan lancar.

“Pelaksanaan Muprov IV Kadin Banten legal dan sah. Kalau masih ada anggota Kadin Banten yang lama, yang melakukan Muprov tandingan, karena Muprov IV Kadin Banten di Hotel Imperial Aryaduta, Karawaci, dianggap ilegal.

“Pelaksanaan Muprov IV Kadin Indonesia legal. Karena itu, supaya tidak terjadi perpecahan, maka kami meminta ketua Kadin Banten terpilih untuk melakukan konsolidasi. Pengurus Kadin Banten yang lama harus dirangkul dan diajak untuk bekerjasama,” ujarnya. [sp/kt]

Advertisement

Populer