Hukum
Nadiem Makarim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9). Penetapan itu diumumkan langsung oleh pihak Kejagung dengan menyebut inisial NAM, yang menjabat Mendikbudristek periode 2019–2024.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin (23/6) lalu, ketika ia dimintai keterangan selama hampir 12 jam terkait proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Kasus ini bermula dari rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk SD, SMP, dan SMA pada tahun 2020. Nilai proyek mencapai Rp 9,9 triliun. Awalnya, tim pengadaan merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows. Namun, Kemendikbudristek kemudian mengganti spesifikasi dengan Chromebook berdasarkan kajian baru.
Kejagung menduga penggantian spesifikasi itu tidak berlandaskan kebutuhan nyata, melainkan terdapat indikasi persekongkolan atau pemufakatan jahat yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.
Banten3 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis3 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis3 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Bisnis3 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Nasional3 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis3 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis3 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Ajak Industri Kreatif Perkuat Kolaborasi Strategis



















