Hukum
Ngeri, Kelompok Hercules Bawa Puluhan Preman Bersenjata Tajam

Kabartangsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggia Yusran, SH, membacakan dakwaan terhadap terdakwa penguasaan lahan Hercules Rozario Marshal pada Rabu (16/01/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang tersebut, diungkap cara kelompok preman itu memasuki area penguasaan lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
“Fransisco Soares Rekardo alias Bobi masuk beramai-ramai ke area pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT Nila Alam dengan cara mendorong paksa pintu sehingga engsel terlepas dan menjadi rusak,” tegas Anggia di hadapan Majelis Hakim.
Dalam kejadian tersebut, Hercules sebagai pemimpin kelompok menerima kuasa dari terdakwa Handy Musawan untuk mengambil alih tanah berdasarkan surat Peninjauan Kembali (PK) Nomor 90 PK/Pdt/2003 tanggal 26 Oktober 2004.
Bobi yang merupakan anggota kelompok Hercules membawa sedikitnya 60 orang untuk menguasai lahan tersebut sejak 8 Agustus 2018.
Adapun lahan terdiri atas delapan ruko, tiga bangunan gudang, dan satu kantor pemasaran. Kedatangan mereka yang dalam jumlah banyak, lanjut Anggia, membuat warga setempat merasa takut.
Kemudian alasannya mereka membawa senjata tajam berupa parang, golok, linggis, dan cangkul. Selain itu, mereka juga membawa beberapa plang dengan tulisan berbunyi, “Hak Milik Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.90/2003 Tanah Ini Milik Thio JI Auw Bersaudara. Kuasa Hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules CS”.
Dari kejadian tersebut, Hercules dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang diduga dilakukan oleh terdakwa,” tutur Anggia menutup pembicaraan. (FER).
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional6 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik





































