Hukum
Ngeri, Kelompok Hercules Bawa Puluhan Preman Bersenjata Tajam

Kabartangsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggia Yusran, SH, membacakan dakwaan terhadap terdakwa penguasaan lahan Hercules Rozario Marshal pada Rabu (16/01/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang tersebut, diungkap cara kelompok preman itu memasuki area penguasaan lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
“Fransisco Soares Rekardo alias Bobi masuk beramai-ramai ke area pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT Nila Alam dengan cara mendorong paksa pintu sehingga engsel terlepas dan menjadi rusak,” tegas Anggia di hadapan Majelis Hakim.
Dalam kejadian tersebut, Hercules sebagai pemimpin kelompok menerima kuasa dari terdakwa Handy Musawan untuk mengambil alih tanah berdasarkan surat Peninjauan Kembali (PK) Nomor 90 PK/Pdt/2003 tanggal 26 Oktober 2004.
Bobi yang merupakan anggota kelompok Hercules membawa sedikitnya 60 orang untuk menguasai lahan tersebut sejak 8 Agustus 2018.
Adapun lahan terdiri atas delapan ruko, tiga bangunan gudang, dan satu kantor pemasaran. Kedatangan mereka yang dalam jumlah banyak, lanjut Anggia, membuat warga setempat merasa takut.
Kemudian alasannya mereka membawa senjata tajam berupa parang, golok, linggis, dan cangkul. Selain itu, mereka juga membawa beberapa plang dengan tulisan berbunyi, “Hak Milik Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.90/2003 Tanah Ini Milik Thio JI Auw Bersaudara. Kuasa Hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules CS”.
Dari kejadian tersebut, Hercules dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang diduga dilakukan oleh terdakwa,” tutur Anggia menutup pembicaraan. (FER).
Nasional4 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi
Pemerintahan3 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Pemerintahan4 minggu agoPagar Alam Studi Tiru ke Tangsel, Pilar Saga Ichsan Paparkan Inovasi Digital dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
Bisnis2 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoHadapi Era AI, Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Siapkan ASN yang Adaptif dan Kompetitif






















