Hukum
Pelaku Pemalsuan Mata Uang Diciduk Polisi di Telaga Golf Bojongsari

Kabartangsel.com – Polda Metro Jaya khususnya Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku pemalsuan mata uang di Telaga Golf Bojongsari, Kelurahan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Senin (25/03/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa pelaku sering melakukan transaksi di daerah tersebut.
“Menurut informasi dari warga sekitar bahwa pelaku H (53) dan G (39) sering menawarkan atau menjual uang palsu yang beredar di masyarakat,” terang Kombes Argo, di Jakarta, Senin (08/04/2019).
“Petugas berpura – pura menukarkan uang dan membuat jaji kepada pelaku. Kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 telah ditentukan lokasi untuk bertemu atau transaksi uang palsu tersebut setelah melakukan transaksi jual beli dengan petugas. Lalu dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berikut barang buktinya,” paparnya menambahkan.
Setelah menangkap kedua pelaku tersebut, berikutnya tim Subdit 3 Resmob melakukan pengembangan terkait uang asing palsu tersebut berasal dari mana.
Dan, masih dari pengakuan pelaku uang asing tersebut diperoleh dari pelaku S (41) yang berhasil diamankan petugas.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 245 KUHP, dengan pidana paling lama 15 tahun. (FJR/ (PMJ)).
Sport7 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Sport7 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Sport7 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Bisnis6 hari agoASICS Rilis Sepatu Canggih SONICSMASH™ FF
Otomotif6 hari agoMobil Listrik Terbaik di Indonesia 2026: Tesla Model 3, Hyundai Ioniq 5, Hingga ICAR V23
Bisnis5 hari agoLG Electronics Indonesia Rilis Mesin Cuci AI Kapasitas Besar, WashTower dan Top Loading Hingga 25 Kg
Bisnis5 hari agoHerbalife Family Foundation Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp585 Juta untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Sumatra




















