Polisi akhirnya menangkap pelaku persekusi terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) Depok, Jawa Barat. Aksi persekusi itu viral di media sosial beberapa waktu lalu.
“Benar sudah kami amankan,” kata Bastoni saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2019).
Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Bastoni Purnawa menjelaskan peristiwa berawal saat korban ES dan WS melintasi Pasar Jumat, Jakarta Selatan, menuju Depok, Selasa, 10 Desember 2019. Di Jalan Ciputat Raya, ES dan WS dibuntuti sejumlah orang. Korban dipepet, dihina, hingga diintimidasi. Pelaku bahkan mendokumentasikan aksi itu melalui video. ES dan WS lalu melapor kepada ketua Banser NU Jakarta Selatan dan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Bastoni mengungkapkan H terancam Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 335 KUHP tentang penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Pelaku juga dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Serba-Serbi7 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap
Serba-Serbi6 hari agoKalender 2026 Pdf Free Download
Nasional7 hari agoBandara Internasional Banyuwangi Perkuat Peran sebagai Bandara Ramah Anak dan Ramah Lingkungan
Serba-Serbi7 hari agoAwal Puasa Ramadhan 1447 H Muhammadiyah Jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026
Banten6 hari agoJajaran Pengurus Bank Banten RUPS Luar Biasa Tahun 2026
Banten6 hari agoKomisi V DPRD Banten dan Dindik Bahas Program Sekolah Gratis di APBD 2026
Banten6 hari agoBank Banten Kelola Penuh Keuangan BLUD RSUD Balaraja
Bisnis6 hari agoMasuk Indonesia, Haier Siapkan Produk Premium dan Strategi eCommerce Agresif














