Kabartangsel.com- Dewan Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Syafrudin mengatakan kadar timbal di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tergolong sangat tinggi. Kondisi ini dipicu peleburan aki bekas di sekitar wilayah Serpong.
“Kami cermati ini sangat kronis hingga kami lakukan kajian. Dengan hasil Pencemaran timbal (Pb) di langit Serpong akibat peleburan aki ilegal di Desa Cinangka, Parung, Lebak Wangi, Cipondoh, Curug, Cisauk, Pasar Kemis masih sangat tinggi. Jadi Serpong itu di kepung oleh pencemaran timbal daerah sekitar,” katanya dalam Workshop Membangun Pengelolaan Daur Ulang Aki Bekas Ramah Lingkungan di Puspiptek, Setu, Senin (3/12/2018).
Aki terdiri dari tiga komponen di dalamnya, seperti wadah plastik, H2SO4 yang sangat bernilai dan timbal sebagai komponen bernilai untuk dijadikan bahan baku aki, solder, bandul jala dan lainnya.
Ia menyatakan ada dua solusi agar bebas dari pencemaran timbal, yakni dengan cara pelebur berhenti melebur atau pelebur secara resmi mengikuti kaidah yang ditetapkan/regulasi. Namun, untuk mengikuti regulasi harus memiliki teknologi dan SDM yang memadai.
“Investasi untuk teknologi, membangun pabrik dan lahannya sekitar Rp30 sampai Rp40 miliar untuk peleburan aki bekas ramah lingkungan. Salah satunya dengan penyaringan asap pembakaran dengan air grafitasi sekitar 6 milyar dan tidak digunakan untuk pelebur kecil,” paparnya.
Para pelebur kecil dengan penghasilan antara Rp30 juta enggan mengikuti regulasi yang ada. Padahal menurut riset KPBB, peredaran aki bekas pertahun mencapai 150 ribu ton timbal yang beredar dari pelebur ilegal.
“Dampak dari pencemaran timbel mulai dari ISPA, hingga kecacatan fisik yang telah diteliti dari refrensi Amerika dan Australia dan menurut acuan WHO angka rata-rata partikel polusi di Serpong angkanya 1,8 sampai 6 melebihi mikrogram,” pungkasnya.
Sementara AKBP Jarot SetiyosoKanit selaku 4 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri menjelaskan, ia cukup lama melakukan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sesuai dengan UU 32 nomor 2009 dan Pasal 112 UUPPLH 2009.
“Harus ada sanksi teguran dari lingkungam setempat dan baru dilakukan penindakan. Selama ini sudah sampai sidang dengan ancaman pidana 2 tahun dengan denda Rp 2 miliar. Saya pun setuju jika pelebur dikumpulkan dan melakukan pengelolaan dengan regulasi yang baik,” imbuhnya. (plp/fid)
Bisnis3 hari agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 hari agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 hari agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Cek Fakta4 hari agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Sport4 hari agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
Sport4 hari agoMoto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Finish ke-8, Hakim Danish Amankan Podium ke-3
Sport4 hari agoKapten Persita Tangerang Minta Maaf Gagal Penuhi Target BRI Super League 2025/26














