Kabartangsel.com- Dewan Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Syafrudin mengatakan kadar timbal di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tergolong sangat tinggi. Kondisi ini dipicu peleburan aki bekas di sekitar wilayah Serpong.
“Kami cermati ini sangat kronis hingga kami lakukan kajian. Dengan hasil Pencemaran timbal (Pb) di langit Serpong akibat peleburan aki ilegal di Desa Cinangka, Parung, Lebak Wangi, Cipondoh, Curug, Cisauk, Pasar Kemis masih sangat tinggi. Jadi Serpong itu di kepung oleh pencemaran timbal daerah sekitar,” katanya dalam Workshop Membangun Pengelolaan Daur Ulang Aki Bekas Ramah Lingkungan di Puspiptek, Setu, Senin (3/12/2018).
Aki terdiri dari tiga komponen di dalamnya, seperti wadah plastik, H2SO4 yang sangat bernilai dan timbal sebagai komponen bernilai untuk dijadikan bahan baku aki, solder, bandul jala dan lainnya.
Ia menyatakan ada dua solusi agar bebas dari pencemaran timbal, yakni dengan cara pelebur berhenti melebur atau pelebur secara resmi mengikuti kaidah yang ditetapkan/regulasi. Namun, untuk mengikuti regulasi harus memiliki teknologi dan SDM yang memadai.
“Investasi untuk teknologi, membangun pabrik dan lahannya sekitar Rp30 sampai Rp40 miliar untuk peleburan aki bekas ramah lingkungan. Salah satunya dengan penyaringan asap pembakaran dengan air grafitasi sekitar 6 milyar dan tidak digunakan untuk pelebur kecil,” paparnya.
Para pelebur kecil dengan penghasilan antara Rp30 juta enggan mengikuti regulasi yang ada. Padahal menurut riset KPBB, peredaran aki bekas pertahun mencapai 150 ribu ton timbal yang beredar dari pelebur ilegal.
“Dampak dari pencemaran timbel mulai dari ISPA, hingga kecacatan fisik yang telah diteliti dari refrensi Amerika dan Australia dan menurut acuan WHO angka rata-rata partikel polusi di Serpong angkanya 1,8 sampai 6 melebihi mikrogram,” pungkasnya.
Sementara AKBP Jarot SetiyosoKanit selaku 4 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri menjelaskan, ia cukup lama melakukan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sesuai dengan UU 32 nomor 2009 dan Pasal 112 UUPPLH 2009.
“Harus ada sanksi teguran dari lingkungam setempat dan baru dilakukan penindakan. Selama ini sudah sampai sidang dengan ancaman pidana 2 tahun dengan denda Rp 2 miliar. Saya pun setuju jika pelebur dikumpulkan dan melakukan pengelolaan dengan regulasi yang baik,” imbuhnya. (plp/fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku













