Hukum
Pembacaan Vonis Richard Muljadi Ditunda Pekan Depan

Kabartangsel.com- Sidang putusan Richard Muljadi menjadi perhatian masyarakat. Sejatinya hari ini Kamis (14/2), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan Richard Muljadi. Sayang, pembacaan vonis tersebut ditunda akibat Ketua Majelis Hakim tak bisa hadir, akibat sakit.
“Iya sidang vonisnya ditunda. Ini berhubung Ketua Majelis Hakim sakit jadi tidak bisa dipaksakan,” ungkap salah seorang Anggota Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).
Sidang putusan itu akhirnya ditunda hingga pada Kamis depan (21/2). Mengenai pergantian Ketua Majelis Hakim, hal itu harus melalui prosedur yang telah ditentukan.
“Tidak bisa langsung diganti. Ada prosesnya. Jadi kalau Ketua Majelis yang berhalangan harus ada ketetapannya,” jelas Anggota tadi.
Seperti diketahui, Richard Muljadi dituntut 1 tahun atas penggunaan kokain di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, di bulan Agustus lalu. Ia dikenakan pasal tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35. (Gtg-03).
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku


























