Nasional
Pembentukan Ditjen Pesantren Dinilai sebagai Keputusan Strategis

Langkah Pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Pesantren dinilai sebagai keputusan strategis dan visioner dalam membangun arsitektur baru pendidikan Islam Indonesia. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah penguatan kelembagaan yang sekaligus menunjukkan pengakuan negara terhadap peran historis dan sosial pesantren dalam perjalanan bangsa.
“Pembentukan Ditjen Pesantren adalah bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai entitas pendidikan dan peradaban,” ujar Prof. Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dalam perbincangan dengan tim humas Kemenag RI (24/10).
Sebagai alumnus Pesantren Darussalam Ciamis, Tholabi memahami bahwa kekuatan pesantren terletak pada perpaduan antara sistem pengajaran kitab klasik dengan nilai keikhlasan, kemandirian, dan sanad keilmuan yang terus hidup lintas generasi.
“Ditjen Pesantren tidak boleh berhenti pada urusan administratif,” katanya.
“Ia harus bekerja dengan paradigma penguatan nilai dan pemberdayaan ekosistem pesantren,” sambungnya.
Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta itu, negara kini ditantang menghadirkan kebijakan yang tidak menyeragamkan pesantren, tapi memetakan dan memperkuat keunikan setiap lembaga. “Justru keberagaman karakter pesantren adalah kekayaan pendidikan Islam Nusantara yang harus dijaga,” ujarnya menekankan.
Dalam pandangan Tholabi, kehadiran Ditjen Pesantren juga membuka jalan bagi integrasi antara pesantren dan perguruan tinggi Islam, khususnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Ia menilai, kolaborasi itu dapat melahirkan model pesantren vokasional, yakni menggabungkan tafaqquh fi al-din dengan keterampilan hidup dan teknologi.
Tholabi, yang juga anggota Dewan Pendidikan Tinggi (DPT), menegaskan pentingnya menata relasi baru antara ilmu dan keterampilan di lingkungan pesantren. “Santri masa depan tidak hanya mahir membaca kitab, tapi juga menulis kode. Tidak hanya menghafal matan, tapi terampil mengelola riset dan inovasi sosial,” ujarnya.
Model ini, lanjutnya, bisa diwujudkan melalui kerja sama antara Ditjen Pesantren dan PTKI dalam pengembangan program vokasi.
Beberapa bidang potensial antara lain manajemen haji dan umrah, jaminan produk halal, kewirausahaan sosial syariah, hingga teknologi informasi berbasis nilai Islam.
Dalam konteks kebijakan, Tholabi menekankan perlunya kebijakan afirmatif bagi pesantren kecil dan terpencil. Menurut dia, pemerataan dukungan negara menjadi penting agar tidak muncul kesenjangan antar lembaga.
“Keadilan dalam kebijakan pesantren berarti membuka ruang bagi yang kecil agar tumbuh,” tegasnya.
“Jangan sampai pesantren yang besar makin kuat, yang kecil makin tertinggal,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dan perlindungan terhadap santri serta tenaga pengajar. Ditjen Pesantren, menurutnya, harus memastikan standar tata kelola yang baik tanpa mematikan otonomi dan tradisi khas pesantren.
Serba-Serbi7 hari agoJadwal Imsak, Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib, dan Isya Bulan Ramadan 1447 H untuk Wilayah Kota Tangsel
Sport5 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Serba-Serbi7 hari agoJadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Tangerang Selatan5 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport3 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan2 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Nasional3 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
















