Tangsel
Pembongkaran BTS Ilegal di Tangsel Tunggu Anggaran Perubahan

Hingga kini pembongkaran base transceiver station (BTS) di Kota Tangsel belum juga dilakukan. Hal ini berkaitan dengan anggaran yang belum dimiliki eksekutor dalam hal ini Satpol PP Kota Tangsel.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syamun mengatakan, pembongkaran BTS yang tak berijin di Kota Tangsel tidak mudah untuk dilakukan. Hal itu terang Azhar berkaitan dengan sarana dan anggaran yang masih terbatas.
Masih menurut Azhar untuk membongkar satu BTS yang tidak berijin dibutuhkan sekurangnya dana sekitar Rp30 sampai Rp40 juta. Dana itu berkaitan dengan keterbatasan sarana dan ketersediaan personil. Sehingga pembongkaran harus dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak ketiga.
“Pasti dilakukan. Hanya saja saat ini sedang menunggu anggarannya,” ujar Azhar. Menurut Azhar anggaran untuk pembongkaran itu sendiri sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan tahun 2014. Setelah dana itu disahkan maka pembongkaran bakal dilakukan secara bertahap.
“Biaya pembongkaran BTS yang dianggarkan di APBD Perubahan tahun ini,” ujar Azhar.
Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel ada 127 BTS di Kota Tangsel yang tidak memiliki ijin operasional.
Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel Sukanta mengatakan total BTS yang berdiri di Kota Tangsel sebanyak 400 unit. Dari jumlah itu, 231 tower dinyatakan memiliki ijin dan 42 tower sedang proses pengurusan dan selebihnya illegal. “Saat ini masih terus didata mengenai BTS illegal,” ujarnya.
Kepala BP2T Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan BTS yang dinyatakan illegal sudah dipasangi papan segel. Artinya, BTS yang sudah dipasangi segel tidak boleh lagi beroperasi. Sebelum segel dipasangkan tambah Dadang, pihaknya terlebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan (SP4B) terhadap bangunan BTS ilegal.
Mengenai pembongkaran BTS yang tidak berijin tersebut, kewenangannya menurut Dadang ada di Satpol PP terkait eksekutor.
“BTS ilegal sudah dipasangi papan segel. Artinya, tinggal di eksekusi apabila tidak juga mengindahkan aturan yang berlaku,” katanya. (fin/idp/kt)
Pemerintahan7 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Pemerintahan7 hari agoTangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Serba-Serbi6 hari agoKalender Mei 2026
Pemerintahan7 hari agoBenyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi
Pemerintahan7 hari agoDiskominfo-BPS Tangsel Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik
Pemerintahan7 hari agoMelalui Tangsel One, Helita Mudahkan Warga Tangerang Selatan Akses Berbagai Layanan Publik
Tangerang Selatan7 hari ago58 Cabor Siap Berlaga pada Porprov VII Banten 2026 di Tangsel
Serba-Serbi6 hari agoKalender Mei 2026 Lengkap dengan Weton, Hijriyah, dan Jawa




















