Connect with us

Ciputat

Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Dituntut Hukuman Mati

@kabar_tangsel – Sidang penuntutan enam terdakwa dugaan pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Izzun Nahdiiyah (24), digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dari enam terdakwa, satu terdakwa bernama Muhammad Soleh alias Oleng, dituntut hukuman mati. Sedangkan Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem, Candra dan Oreg dituntut hukuman seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum Hartono dan Lukman Hakim yang bergantian membacakan tuntutan mengatakan, pembunuhan dilakukan karena korban akan melaporkan bahwa telah terjadi pemerkosaan terhadap dirinya di kediaman oleng.

Peristiwa itu menurut JPU, terjadi pada Jumat 6 April 2012 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. Berawal dari korban yang berkunjung ke rumah Oleng, di Kampung Garedog RT1/5 Desa Rancabuaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Karena mengeluh sakit kepala, terdakwa Oreg, rekan Oleng menyuruh terdakwa Norif, membelikan obat sakit kepala merk Bodrek serta minuman soda merk Fanta.

Advertisement

Izzun lalu disuruh minum dua bodrek sekaligus. Karena minum obat tersebut, Izzun kemudian menjadi pusing. Tak lama kemudian, Oreg menawarkan kepada teman-temannya itu. “Di dalam ada cewek, mau enggak?” kata Oreg menawarkan kepada teman-temannya.

Kemudian Oleng masuk ke dalam kamar, selama lima menit, kemudian disusul oleh teman-temannya yang lain secara bergantian. Setelah mendapati perlakuan seperti itu, Izzun menurut JPU, kemudian menyatakan kepada Oleng akan melaporkan perlakuannya kepada polisi.

Oleng lalu memberitahukan kepada kawan-kawannya. “Bagaimana nih kita matiin saja, dijawab sama teman-temannya ya udah,” ujar JPU dalam tuntutannya.

Oleng lalu berpura-pura mau membeli nasi goreng, padahal menurut JPU, dia mau mengambil golok untuk dimasukan ke dalam jok motor. Dengan keadaaan tak berdaya, Izzun lalu dibawa ke lokasi pembunuhan naik roda dua ke Jalan Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, dengan posisi Izzun berada di tengah.

Advertisement

Sesampai di lokasi pembunuhan, Oleng dan terdakwa lainnya melakukan pemerkosaan lagi dengan posisi Izzun di atas motor. Setelah melakukan pemerkosaan, Oleng langsung menghabisi korban.

“Menyatakan terdakwa Oleng bersalah dengan melakukan pembunuhan perencanaan melanggar Pasal 340 KUHP disertai pemerkosaan Pasal 285 KUHP, menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” ujar JPU Lukman Hakim.

Adapun Hal–hal yang memberatkan menurut JPU, terdakwa biadab melakukan pemerkosaan disertai pembunuhan secara bersama-sama serta mempersulit jalannya sidang. “Selain itu pelaku Oleng tidak menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Berbeda dengan Oleng, terdakwa lainnya dituntut lebih ringan, yakni hukuman penjara seumur hidup. Setelah mendengar pernyataan JPU, Hakim yang diketuai Mahri Hendra dengan didampingi hakim anggota Bambang Edi dan Toga Napitupulu meminta Oleng memberikan pembelaan. (sindonews/kabartangsel.com)

Advertisement

Populer