Nasional
Pemerintah Akan Tindak Tegas Praktik Pinjaman Online Ilegal

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat yang membahas mengenai pinjaman online (pinjol), Jumat (15/10/2021) siang. Dalam pertemuan tersebut, Presiden secara tegas menekankan kepada jajarannya untuk memperhatikan dan melaksanakan tata kelola pinjaman online dengan baik.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam keterangan pers bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, usai menghadiri rapat tersebut.
“Dalam rapat internal bersama Bapak Presiden dibahas/dibicarakan secara khusus terkait dengan tata kelola pinjaman online. Bapak Presiden menekankan betul bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik,” ujar Menkominfo.
Menkominfo menyampaikan, dalam rapat diputuskan bahwa OJK akan melakukan penghentian sementara pemberian izin fintech pinjol.
“Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi. Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, tegas Johnny, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru.
“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar,” tegasnya
Menkominfo mengungkapkan, sejak tahun 2018 pihaknya telah menutup atau melakukan pemutusan akses terhadap 4.874 konten pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform.
“Tahun 2021 saja, yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instagram, serta di file sharing,” ungkapnya.
Tak hanya OJK dan Kemkominfo, lanjut Johnny, langkah tegas juga akan diambil oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) khususnya terhadap tindak pidana terkait pinjol.
“Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat. Di saat yang bersamaan, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar. Karena yang berdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” pungkasnya. (rls)
Pemerintahan5 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif4 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Serba-Serbi4 minggu agoWarga RT 03 Perumahan Muslim Alfalaah 3 Gelar Family Gathering, Pererat Kebersamaan di Puncak

























