Nasional
Pemerintah Dorong Sejumlah Langkah untuk Tingkatkan Penerbangan Internasional

Pemerintah akan melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan kapasitas penerbangan internasional di tengah upaya pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19. Kapasitas penerbangan internasional tersebut merupakan salah satu indikator dalam Global Normalcy Index yang masih perlu diperbaiki oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 4 April 2022, selepas mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
“Berdasarkan data Global Normalcy Index yang dikeluarkan majalah The Economist, nilai Indonesia saat ini berada di angka 68 dari 100 sebagai kondisi normal. Salah satu yang masih kita harus perbaiki adalah kapasitas penerbangan internasional yang masih jauh dari normal,” ujar Menko Luhut.
Sejumlah langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah antara lain membuka bandara internasional di beberapa kota yaitu Yogyakarta, Medan, Makassar, hingga Pekanbaru. Selain itu, pemerintah juga akan merelaksasi kebijakan visa dan aturan masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
“Kebijakan visa akan terus direlaksasi mendekati aturan sebelum pandemi. Aturan entry test PPLN masuk Indonesia juga akan kita relaksasi sehingga jumlah penerbangan yang masuk dapat meningkat tanpa menyebabkan penumpukan di bandara. Untuk detail mengenai ini akan dituangkan di dalam surat edaran Satgas yang akan segera dikeluarkan,” jelas Menko Luhut.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo mengarahkan agar kebijakan bebas visa bagi negara-negara ASEAN kembali diberlakukan. Sedangkan untuk negara-negara lainnya adalah kebijakan visa pada saat ketibaan atau visa on arrival.
“Tadi sudah arahan Bapak Presiden bahwa visa untuk ASEAN itu bebas visa kembali dan negara lain visa on arrival,” tambah Menko Airlangga.
Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa persyaratan PPLN saat itu yaitu cukup menunjukkan hasil PCR negatif 2×24 jam terakhir dan begitu sampai di Indonesia bisa langsung masuk. Kecuali bagi mereka yang suspek, misalnya memiliki suhu badan di atas 37,5 derajat celcius, maka akan langsung dites PCR. Aturan lainnya, yakni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintahan5 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif5 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya


























