Nasional
Pemerintah Dorong Sejumlah Langkah untuk Tingkatkan Penerbangan Internasional

Pemerintah akan melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan kapasitas penerbangan internasional di tengah upaya pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19. Kapasitas penerbangan internasional tersebut merupakan salah satu indikator dalam Global Normalcy Index yang masih perlu diperbaiki oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 4 April 2022, selepas mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
“Berdasarkan data Global Normalcy Index yang dikeluarkan majalah The Economist, nilai Indonesia saat ini berada di angka 68 dari 100 sebagai kondisi normal. Salah satu yang masih kita harus perbaiki adalah kapasitas penerbangan internasional yang masih jauh dari normal,” ujar Menko Luhut.
Sejumlah langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah antara lain membuka bandara internasional di beberapa kota yaitu Yogyakarta, Medan, Makassar, hingga Pekanbaru. Selain itu, pemerintah juga akan merelaksasi kebijakan visa dan aturan masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
“Kebijakan visa akan terus direlaksasi mendekati aturan sebelum pandemi. Aturan entry test PPLN masuk Indonesia juga akan kita relaksasi sehingga jumlah penerbangan yang masuk dapat meningkat tanpa menyebabkan penumpukan di bandara. Untuk detail mengenai ini akan dituangkan di dalam surat edaran Satgas yang akan segera dikeluarkan,” jelas Menko Luhut.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo mengarahkan agar kebijakan bebas visa bagi negara-negara ASEAN kembali diberlakukan. Sedangkan untuk negara-negara lainnya adalah kebijakan visa pada saat ketibaan atau visa on arrival.
“Tadi sudah arahan Bapak Presiden bahwa visa untuk ASEAN itu bebas visa kembali dan negara lain visa on arrival,” tambah Menko Airlangga.
Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa persyaratan PPLN saat itu yaitu cukup menunjukkan hasil PCR negatif 2×24 jam terakhir dan begitu sampai di Indonesia bisa langsung masuk. Kecuali bagi mereka yang suspek, misalnya memiliki suhu badan di atas 37,5 derajat celcius, maka akan langsung dites PCR. Aturan lainnya, yakni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bisnis7 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Nasional7 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional7 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional7 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional6 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek6 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall
Techno2 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Banten6 hari agoMusrenbang RKPD 2027, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siap Dukung Penuh Arah Pembangunan Provinsi Banten



















