Nasional
Pemerintah Percepat Vaksinasi Kelompok Disabilitas
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM mengatakan bahwa Pemerintah memfokuskan percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi Kelompok Disabilitas di enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Ke enam provinsi tersebut adalah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Diharapkan sebanyak 225 ribu sasaran vaksinasi selesai divaksinasi di bulan Oktober 2021.
Percepatan vaksinasi bagi penyandang Disabilitas di wilayah Jawa dan Bali menggunakan vaksin Sinopharm yang diperoleh melalui mekanisme hibah dari Raja Uni Emirat Arab sebanyak 450.000 dosis.
“Vaksinasi diberikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra-sentra vaksinasi COVID-19” jelas drg Widyawati.
Dalam pelaksanannya, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri untuk pendataan dan pendaftaran NIK dari kelompok sasaran disabilitas.
Kelompok Disabilitas sendiri masuk ke dalam sasaran tahap 3 yaitu masyarakat rentan. Secara keseluruhan terdapat 562.242 target sasaran vaksinasi pada kelompok penyandang disabilitas di seluruh Indonesia
Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP. Hal ini Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.
“Tentunya kegiatan vaksinasi berjalan dengan adanya kerjasama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, mendaftarkan, dan mengatur transportasi antar jemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi COVID-19.” tambah drg Widyawati
Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Semangat yang mau kita jaga di sini adalah seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dari paparan virus COVID-19,” tutupnya.
-
Bisnis5 hari ago
400 Ribu Tiket Kereta Whoosh Terjual Di Momen Liburan
-
Nasional5 hari ago
Pemerintah Targetkan Indonesia Bebas Malaria pada 2030
-
Bisnis5 hari ago
Honda Luncurkan Layanan HondaJet Share Service di Jepang
-
Politik7 hari ago
Marshel Widianto Maju Jadi Calon Wakil Wali Kota, Pengamat: Pilkada Tangsel Akan Semakin Menarik
-
Sport6 hari ago
Jelang Lawan Filipina, Tim U-19 Indonesia Terus Diasah
-
Bisnis10 jam ago
Alasan Indonesia Harus Impor Beras
-
Nasional6 hari ago
Inilah Skenario Pemindahan ASN ke IKN
-
Nasional5 hari ago
Wapres Ma’ruf Amin Minta Nahdlatul Wathon Kepakkan Sayap Pendidikan Ke Timur Indonesia