Dengan pertimbangan adanya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah memandang perlu untuk menetapkan hari libur nasional guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 10 Februari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.Menurut Keppres ini, berdasarkan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan.
Lebih lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut Keppres ini, melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pada hari Rabu, 15 Februari 2017.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi Diktum PERTAMA Keppres Nomor 3 Tahun 2017 seperti dikutip dari laman resmi setkab.go.id.
Di akhir Keppres, disampaikan bahwa Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 10 Februari 2017 di Jakarta.
Salinan Keppres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional dapat diunduh di Keppres Nomor 3 Tahun 2017.
Sebagai informasi, pilkada serentak ada di 7 Provinsi yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Untuk tingkat kabupaten diselenggarakan di 76 Kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia. (PR)
-
Pemerintahan3 hari ago
Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Dilantik Menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Periode 2025-2030
-
Pemerintahan3 hari ago
Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel 2025-2030
-
Nasional3 hari ago
Daftar 481 Kepala Daerah Terpilih yang Dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan
-
Banten3 hari ago
PT ET Indoplas Gelar Rapat Umum Pemegang Saham
-
Bisnis3 hari ago
Hyundai Umumkan Trim Terbaru dari STARGAZER di IIMS 2025
-
Nasional3 hari ago
Kemenag Buka Kursus Baca Al-Qur’an dan Kitab Kuning di Ramadan 1446 H
-
Pemerintahan3 hari ago
Dilantik Presiden Prabowo, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Kembali Pimpin Tangsel untuk Periode 2025-2030
-
Bisnis3 hari ago
Wuling Bersama JICAF Umumkan Pemenang Kompetisi “Your Art Your Icon” di Ajang IIMS 2025