Pemerìntah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja secara resmi membuka layanan Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul fitri Tahun 1442 H/2021 M.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan Posko THR ini dibuka sebagai fasilitas layanan agar buruh mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Layanan ini fokus pada memberikan informasi soal THR, konsultasi dan menindaklanjuti pengaduan tentang pembayaran THR,” ujar Beni, Selasa (27/4/ 2021).
Melalui posko pengaduan ini, kata Beni, Disnaker bisa mengawasi pemberian THR di 6.203 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 300 ribu pekerja.
Ia lanjutkan, Posko pengaduan ini akan mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau hingga menindaklanjuti pengaduan pemberian THR perusahaan kepada karyawan di Kabupaten Tangerang.
“Hasil pengaduan akan kami koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten,” ujarnya.
Layanan Posko THR ini, juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang.
Dalam surat edaran, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menekankan, perusahaan wajib membayarkan THR ke perusahaan paling lambat H-7 Lebaran. Adapun, perusahaan yang mengalami masalah finansial karena dampak pandemi Covid-19.
Menurut Beni, perusahaan dan karyawan bisa melakukan kesepakatan untuk besaran dan waktu pemberian THR.
“Syaratnya perusahaan harus bisa menunjukan kondisi keuangan secara transparan,” ujarnya.
Posko pengaduan THR Lebaran Kabupaten Tangerang berada di lantai dasar Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang di Jalan Raya Parahu, Kecamatan Suka Mulya. Di ruangan posko disediakan, ruang tunggu, meja pengaduan dan konsultasi.
Selain melalui tatap muka (Posko), pengaduan THR di Kabupaten Tangerang bisa disampaikan melalui email disnaker@tangerangkab.go.id, media sosial Disnaker Kabupaten Tangerang, instagram (dnaker_tangab) Twitter (@disnakertangkab), narahubung Hudni (081906140090), Hendra (081388337533), Rahmat (087874077250).
“Untuk pelapor pengaduan dijamin kerahasiaan identitasnya,” pungkas Beni.
Pelayanan Posko THR beroperasi setiap hari jam kerja pukul 08.00 sampai 15.00 mulai 28 April hingga 20 Mei 2021. (RIK/WT)
-
Banten3 hari ago
Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Kapan Dibuka?
-
Bisnis2 hari ago
Puncak Arus Mudik Lebaran, 215.646 Tiket Terjual dalam Sehari, Naik 9 Persen Dibanding Tahun Lalu
-
Banten3 hari ago
Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Digelar 10 April Hingga 30 Juni 2025
-
Nasional2 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Sapa Warga di Kelurahan Terban Yogyakarta
-
Bisnis2 hari ago
Menko IPK Puji Stasiun Pasar Senen yang Semakin Cantik
-
Pemerintahan2 hari ago
Gelar Razia, Satpol PP Tangsel Amankan Belasan Pelaku Prostitusi dan Sita Ratusan Botol Miras
-
Nasional2 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Minta Kepala Daerah Pastikan Perayaan Nyepi dan Idulfitri Berjalan Lancar di Setiap Daerah
-
Bisnis2 hari ago
Samsung Galaxy A56 5G, Galaxy A36 5G dan Galaxy A26 5G Kini Tersedia secara Global