Pemerintahan
Pemkot Tangsel Gelar Operasi Gabungan, Tindak Puluhan Kendaraan Truk yang Langgar Jam Operasional

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polres Tangsel mengambil langkah tegas dalam menertibkan kendaraan truk yang melanggar jam operasional.
Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko mengatakan, operasi gabungan ini dilakukan untuk mengawasi kepatuhan mobil barang terhadap jam operasional yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2019.
Dalam operasi tersebut, sejumlah kendaraan truk ditemukan tidak memiliki dokumen lengkap, bahkan beberapa di antaranya sudah kedaluwarsa. Mayoritas pelanggar ditindak dengan penilangan dokumen seperti STNK dan buku bukti bahwa kendaraan layak dioperasikan di jalan raya atau KIR.
“Dan kita laksanakan operasi gabungan ini. Alhamdulillah sudah ada sekitar 44 kendaraan mobil barang dan rata-rata ditilang STNK-nya, ditilang buku KIR-nya dan lain sebagainya,” ujar Budi saat dimintai keterangan pada Kamis (21/11/2024).

Budi menambahkan, kegiatan ini baru merupakan tahap awal dari rangkaian operasi gabungan yang akan berlangsung hingga pertengahan Desember. Namun, ada jeda sementara saat masa persiapan Pilkada pada 27 November 2024, sebelum kembali dilanjutkan.
Kendati demikian, pengawasan malam tetap berjalan, terutama di titik tertentu yakni jalan-jalan yang menjadi jalur lintas strategis.
Dalam operasi ini, Dishub Tangsel menetapkan sembilan titik pengawasan, termasuk Jalan BRIN, HK, Pondok Aren, Gading Serpong dan Rawa Buntu. Jalan BRIN menjadi fokus utama pengawasan malam karena tingginya volume kendaraan barang yang melanggar jam operasional.
Lokasi-lokasi ini dipilih berdasarkan volume kendaraan barang yang sering melintas di luar jam operasional yang diizinkan, yaitu dari pukul 5 pagi hingga 10 malam.
Sementara, operasi penyekatan kendaraan barang pada malam hari akan mulai dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB, karena pada waktu tersebut sering kedapatan kendaraan muatan barang sudah mulai mencuri waktu
“Kalau operasional yang dilarang itu dari jam 5 pagi sampai jam 10 malam, dan bisanya (diperbolehkan) setelah jam 10 malam,” jelasnya.
Operasi ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Tangerang Selatan. Dengan pengawasan yang konsisten, Dishub berharap kepatuhan kendaraan barang terhadap aturan operasional dapat meningkat, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat di jalan raya. (fid)
Banten2 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional1 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional1 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional1 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional1 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport1 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”

































