Pemerintahan
Pemkot Tangsel Segel Sumur Air Bawah Tanah Tak Berizin

Sumur air bawah tanah ada di 10 perusahaan swasta di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disegel Satpol PP. Dalam eksekusi itu ada juga perusahaan yang membangkang dengan menyembunyikan lokasi sumur air tanah yang masih aktif.
Seperti yang terjadi di sebuah perusahaan pembuat batako dan konblok di Kampung Buaran RT.03/05, Kecamatan Serpong. Pekerja disana mencoba kecoh Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), saat diminta untuk menunjukkan pompa sumur air bawah tanah yang masih aktif.
Pihak perusahaan tersebut menunjukkan letak sumur pompa yang sudah tak aktif. Kemudian petugas Satpol PP menemukan titik sumur yang aktif.
”Kamu bohongin saya? Potong tabungnya, ambil mesinnya,” perintah salah seorang petugas Satpol PP yang menemukan sendiri pompa penyedot air bawah tanah yang tersembunyi di belakang bangunan pabrik tersebut.
Dengan menggunakan gergaji besi, petugas membongkar paksa mesin pompa tersebut yang menguras air bawah tanah secara ilegal. ”Jangan pak, nanti produksi kami terhenti. Ini sumber air untuk membuat konblok kami,” pinta Cahyo, salah seorang mekanik.
Petugas Disperindag dan Satpol PP pun bergeming, mereka tetap memotong mesin pompa tersebut. Alhasil, proses produksi pun terhenti. Kejadian ini pun terlihat di pangkalan bis Blue Bird di Taman Tekno Blok C no.10, Serpong. Petugas memasang stiker penyegelan dan membawa tabung pompa.
Beberapa pegawai pangkalan yang tadinya tengah asik membersihkan beberapa bis langsung berhenti, mendapati air tak mengucur deras lagi dari selangnya.
Penanggung jawab pangkalan bis Blue Bird, Mustain, mengatakan sebenarnya atasan mereka sudah mengurus izin penggunaan air bawah tanah.
”Saat itu masih Kabupaten Tangerang, belum jadi Tangsel,” katanya. Meski demikian, tetap saja penggunaan air bawah tanah yang untuk 55 unit bis blue bird tersebut tak mendapat izin dari Pemda Tangsel.
Kabid Perindustrian Kota Tangsel, Ferry Fayacun mengatakan aksi penyegelan ini bukanlah tanpa alasan.
”Sebelumnya masing-masing perusahaan sudah kami berikan surat peringatan hingga tiga kali. Tapi tak kunjung direspon, makanya langsung kami eksekusi,” tegas Ferry, disela-sela penyegelan, Senin (23/9).
Setidaknya dalam satu hari, ada 10 perusahaan swasta yang disegel mesin pompa airnya. Sebab, mereka menggunakan air bawah tanah tanpa izin dan membayar pajak ke Pemda Tangsel. Hal tersebut jelas sangat merugikan, yakni melanggar Undang Undang No.7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2008, serta Perda No. 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
Dalam aturannya, bagi pihak yang mengkomersilkan penggunaan air bawah tanah, wajib memiliki izin dan membayar pajak. Nantinya besaran biaya tergantung dari penggunaan air, yakni tercantum dalam meteran yang ditempel di mesin pompa penyedot air.
”Jika masih nekad melanggar, sanksi pidana kurungan minimal 3 bulan, akan menimpa siapapun yang melanggar,” pungkas Ferry. (SN/kt)
Pemerintahan6 hari agoTagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Bapenda Tangsel Beri Penjelasan
Bisnis2 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis2 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten2 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis2 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Nasional2 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis2 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis2 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
























