Banten
Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Digelar 10 April Hingga 30 Juni

Gubernur Banten, Andra Soni, resmi menandatangani Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 27 Maret 2025.
Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025
Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB berkesempatan untuk melunasi pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan pokok pajak atau sanksi denda. Berapa pun tahun keterlambatan pembayaran PKB akan dibebaskan, asalkan wajib pajak membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir yang berlaku.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Banten 2025
Pemutihan PKB ini akan diberlakukan setelah Idul Fitri 1446 H, yaitu mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam kesempatan resminya, Gubernur Andra Soni mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini setelah fokus menjalankan ibadah puasa dan merayakan Hari Raya Idul Fitri.
“Kami (Pemprov Banten) telah menyiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025,” ujar Andra Soni.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025
Program pemutihan ini mencakup pembebasan pokok pajak dan sanksi PKB untuk:
- Wajib Pajak (WP) yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor dari tahun 2024 dan sebelumnya.
- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak untuk masa 2025 hingga 2026.
- Pembebasan sanksi denda PKB untuk tahun pajak 2025.
Namun, program pemutihan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar Provinsi Banten.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan bagi Masyarakat
Selain memberikan keringanan bagi wajib pajak, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pendapatan yang diperoleh dari kebijakan pemutihan PKB akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur di Banten.
“Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk perbaikan infrastruktur jalan. Kami ingin menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, sehingga masyarakat semakin nyaman berkendara, serta mendukung pembangunan jalan-jalan desa,” tambah Andra Soni.
Cara Cek Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten
Untuk memeriksa informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Banten melalui situs resmi, ikuti langkah-langkah berikut:
Akses Situs Resmi: Kunjungi https://infopkb.bantenprov.go.id/.
Masukkan Data Kendaraan:
Kode: Masukkan huruf awal pada nomor polisi kendaraan Anda (misalnya, “A” untuk kendaraan di Banten)
Nomor: Masukkan angka pada nomor polisi kendaraan Anda.
Seri: Masukkan huruf akhir pada nomor polisi kendaraan Anda (jika ada).
Klik “Cari”: Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Cari” untuk menampilkan informasi pajak kendaraan Anda.
Selain melalui situs web, Anda juga dapat mengecek tagihan PKB melalui aplikasi WhatsApp dengan format berikut:
Ketik pesan:
infopkb [spasi] Nomor Polisi KendaraanKirim ke nomor: 081110002230 atau 087777252535.
(fid)
Kampus6 hari agoIKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Resmi Dilantik, Perkuat Peran Alumni sebagai Kekuatan Intelektual
Pemerintahan7 hari agoDWP Bersama DLH Tangsel Berbagi Bersama Penyapu Jalanan
Nasional1 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Pemerintahan6 hari agoDSDABMBK Tangsel Siap Hadapi Libur Lebaran 2026 dengan Infrastruktur Optimal
Bisnis6 hari agoQurban Asyik Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru, Kurban Kini Lebih Mudah
Bisnis1 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan1 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis1 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia



















