Nasional
Pengamat: Pengawasan Dana Desa Tidak Boleh Diabaikan

Demi mensejahterakan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di desa, dana yang dimiliki desa harus fokus dimanfaatkan untuk pemberdayaan. Pasalnya, karena potensi mereka dapat dituangkan dalam berbagai aktivitas produktif.
“Saya kira ini konsep dana desa yang harus diterapkan. Jangan sampai dana desa hanya sebatas charity,” kata Peneliti Indonesian Institute for Civil Society (INCIS) Kholis Ridho, dalam keterangannya, Selasa (27/1/2015).
Dosen UIN Syarif Hidayatullah ini menjelaskan, dana ini harus dimanfaatkan dalam waktu panjang. Pengawasannya juga
tidak boleh diabaikan. Transparansi harus menjadi prinsip pemanfaatannya. Jangan sampai dana habis tapi tak bisa dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, jangan sampai, dana yang setiap desa mendapat Rp 1,4 miliar ini, dimanfaatkan segelintir kelompok saja. Sementara masyarakat lainnya diabaikan.
Kholis mengungkapkan, pemberdayaan masyarakat desa akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Desa nantinya akan mampu mengembangkan dan menguatkan tradisi dan kearifan lokalnya dengan baik.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menyatakan dana desa dipersilakannya untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menggairahkan perekonomian. Yang paling utama, dana tersebut harus mampu membuat tradisi dan kearifan di masing-masing desa terjaga dengan baik.
Dia mencontohkan, desa yang terkenal dengan pertaniannya, maka harus lebih maksimal mengelola hasil tani. Desa sebanyak ini sangat dibutuhkan, karena pemerintah memiliki target mencapai swasembada pangan dalam tiga tahun
mendatang.
Desa berbasis pertanian misalkan dapat berinovasi membuat pabrik pupuk sendiri. Nantinya masyarakat disana tak perlu lagi bergantung kepada pupuk dari luar. Bisa juga dikembangkan produk olahan pertanian yang bisa dijual ke seluruh pelosok negeri.
“Banyak yang bisa dimanfaatkan. Dana Rp 1,4 miliar itu murni pembangunan yang dikelola oleh desa sendiri. Dananya dari Kemenkeu langsung dititip ke APBD terus langsung ke rekening desa. Syarat pencairan, desa harus mempersiapkan perencanaan penggunaan anggaran desa,” kata Marwan. (*/kt)
Tangerang7 hari agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport5 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional5 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Sport6 hari agoHasil Kualifikasi, Veda Ega Pratama Start dari Posisi 9 di Moto3 Hungaria 2026
Nasional5 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis5 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas5 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional4 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden























