Nasional
Pengamat: Pengawasan Dana Desa Tidak Boleh Diabaikan

Demi mensejahterakan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di desa, dana yang dimiliki desa harus fokus dimanfaatkan untuk pemberdayaan. Pasalnya, karena potensi mereka dapat dituangkan dalam berbagai aktivitas produktif.
“Saya kira ini konsep dana desa yang harus diterapkan. Jangan sampai dana desa hanya sebatas charity,” kata Peneliti Indonesian Institute for Civil Society (INCIS) Kholis Ridho, dalam keterangannya, Selasa (27/1/2015).
Dosen UIN Syarif Hidayatullah ini menjelaskan, dana ini harus dimanfaatkan dalam waktu panjang. Pengawasannya juga
tidak boleh diabaikan. Transparansi harus menjadi prinsip pemanfaatannya. Jangan sampai dana habis tapi tak bisa dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, jangan sampai, dana yang setiap desa mendapat Rp 1,4 miliar ini, dimanfaatkan segelintir kelompok saja. Sementara masyarakat lainnya diabaikan.
Kholis mengungkapkan, pemberdayaan masyarakat desa akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Desa nantinya akan mampu mengembangkan dan menguatkan tradisi dan kearifan lokalnya dengan baik.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menyatakan dana desa dipersilakannya untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menggairahkan perekonomian. Yang paling utama, dana tersebut harus mampu membuat tradisi dan kearifan di masing-masing desa terjaga dengan baik.
Dia mencontohkan, desa yang terkenal dengan pertaniannya, maka harus lebih maksimal mengelola hasil tani. Desa sebanyak ini sangat dibutuhkan, karena pemerintah memiliki target mencapai swasembada pangan dalam tiga tahun
mendatang.
Desa berbasis pertanian misalkan dapat berinovasi membuat pabrik pupuk sendiri. Nantinya masyarakat disana tak perlu lagi bergantung kepada pupuk dari luar. Bisa juga dikembangkan produk olahan pertanian yang bisa dijual ke seluruh pelosok negeri.
“Banyak yang bisa dimanfaatkan. Dana Rp 1,4 miliar itu murni pembangunan yang dikelola oleh desa sendiri. Dananya dari Kemenkeu langsung dititip ke APBD terus langsung ke rekening desa. Syarat pencairan, desa harus mempersiapkan perencanaan penggunaan anggaran desa,” kata Marwan. (*/kt)
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Bisnis6 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Nasional6 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional6 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional6 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional5 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek5 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall



















