Serpong, Banten — Pengamat politik dari Konsep Indonesia (Konsepindo) Research & Consulting Veri Muhlis Arifuzzaman meminta agar kubu Rano Karno-Embay Mulya Syarief melakukan tindakan simpatik dan edukatif berupa rekonsiliasi paska pilkada dengan pasangan pemenang pilkada Banten Wahidin Halim -Andika Hazrumy.
“Tindakan itu penting sekaligus mendidik publik mengenai pentingnya jiwa besar dan sikap sportif dalam politik,” demikian disampaikan konsultan pemenangan pemilu ini kepada media dalam diskusi publik “Menyongsong Era Baru Banten Dibawah WH -Andika” yang digelar di kawasan BSD City, Tangerang Selatan (Tangsel).
Veri menyatakan akhir dari babak pertarungan di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah bisa diprediksi.
“MK pasti menolak gugatan Rano-Embay,” kata Veri.
Veri menjelaskan hal itu terjadi karena MK melalui juru bicaranya Fajar Laksono menegaskan syarat ambang batas untuk permohonan sengketa hasil pilkada serentak 2017 masih sama seperti yang digunakan pada penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2015.
Pasal 158 UU Pilkada sebagai syarat formal pengajuan sengketa hasil Pilkada 2017. Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dijelaskan di dalam ayat (1), peserta pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan:
1. Selisih 2 persen suara untuk penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa, dan
2. Selisih 1,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 2.000.000 jiwa.
3. Selisih 1 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 6.000.000 sampai 12 juta jiwa.
4. Selisih 0,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 12 juta jiwa.
Sementara data hasil pleno KPUD Banten menunjukan WH-Andika memerolehan suara sebesar 2.411.213 suara atau 50,95 persen. Sedangkan pasangan Rano-Embay memeroleh 2.321.323 suara atau 49,05 persen. Selisih perolehan suara antara keduanya sebesar 89.890 suara atau 1,90 persen berada jauh di atas ambangs batas selisih yang telah ditetapkan sebesar 1 persen.
Berpijak pada aturan yang ada serta yurisprudensinya yaitu kasus ditolaknya berbagai gugatan di pilkada serentak tahun 2015, Veri meminta kedua kubu segera melakukan rekonsiliasi.
“Banten itu kan milik mereka. Para paslon itu kan tokoh masyarakat Banten. Persatuan mereka akan jadi cermin bagi persatuan rakyat Banten paska pilkada. Sudahlah, semua sudah selesai, berdamailah dengan keadaan, kita harus bersyukur pilkada berlangsung luber, jurdil, aman dan damai,” pungkasnya. (fid)