Hukum
Pengedar Sabu Berkedok Warung Nasi di Bojonggede Ditangkap Polisi

Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial RHM bin AMR (36). Pria asal Madura ini menjalankan aksinya dengan berkedok membuka warung nasi di dekat Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade A Sudrajat mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu. Anggota kemudian melakukan penyelidikan.
“Unit Reskrim Bojonggede mendapat informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu yang berkedok warung menjual nasi,” ujar Ade Sudrajat dalam keterangannya dikutip pada Senin (27/5/2024).
Selain mengamankan pelaku RHM, Ade menjelaskan pihaknya juga melakukan penggeledahan di lokasi. Alhasil, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 8,24 gram.
“Didapati 1 buah plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan diatas lemari,” tuturnya.
Ade menambahkan, tersangka RHM beserta barang bukti narkoba jenia sabu selanjutnya diamaknan ke Polsek Bojonggede untuk diperiksa lebih lanjut.
Pemerintahan4 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Hukum7 hari agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur
Pemerintahan6 hari agoGubernur Banten Tinjau Pelayanan RSU Kota Tangsel, Benyamin Davnie Pastikan Kualitas Layanan Terus Ditingkatkan
Pemerintahan5 hari agoIdulfitri 1447 H, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah
Techno2 jam agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Techno2 jam agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Hukum2 jam agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang










