Hukum
Pengedar Sabu Berkedok Warung Nasi di Bojonggede Ditangkap Polisi

Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial RHM bin AMR (36). Pria asal Madura ini menjalankan aksinya dengan berkedok membuka warung nasi di dekat Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade A Sudrajat mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu. Anggota kemudian melakukan penyelidikan.
“Unit Reskrim Bojonggede mendapat informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu yang berkedok warung menjual nasi,” ujar Ade Sudrajat dalam keterangannya dikutip pada Senin (27/5/2024).
Selain mengamankan pelaku RHM, Ade menjelaskan pihaknya juga melakukan penggeledahan di lokasi. Alhasil, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 8,24 gram.
“Didapati 1 buah plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan diatas lemari,” tuturnya.
Ade menambahkan, tersangka RHM beserta barang bukti narkoba jenia sabu selanjutnya diamaknan ke Polsek Bojonggede untuk diperiksa lebih lanjut.
Serba-Serbi1 hari agoKalender Februari 2026 lengkap dengan Hijriyah
Serba-Serbi2 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah
Sport6 hari agoPersib Bandung Juara Paruh Musim BRI Super League 2025/26
Sport6 hari agoHasil Persib vs Persija 1-0 Full Time
Sport6 hari agoHasil Persib vs Persija 1-0 di Babak Pertama, Beckham Putra Bawa Maung Bandung Unggul Sementara
Sport6 hari agoKalahkan Persija 1-0, Persib Kembali Puncaki Klasemen BRI Super League 2025/26
Banten4 hari agoKetua DPRD Banten Tinjau Banjir BCP 2 Ciruas, Pastikan Warga Selamat dan Salurkan Bantuan Pangan
Pendidikan3 hari agoPride Homeschooling Ciputat, Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman bagi Anak













