Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Toyota Fortuner, MFA atau Muhammad Farid Andika, sebagai tersangka. Ia merupakan pelaku yang mengacungkan pistol di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade menyebut MFA dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“(Dijerat) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api,” ujar Tubagus melansir dari Kumparan, Sabtu (3/4).
Sebelumnya, pihak kepolisian bergerak cepat menangkap pengendara mobil Fortuner yang mengacungkan senjata api (senpi) ke warga usai menabrak pemotor di Duren Sawit.
Ia ditangkap di sebuah parkiran pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Selatan.
“Diamankan di satu parkiran mal di Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (2/4/2021).
Muhammad Farid Andika CEO dari perusahaan finansial Restock.id. Farid merupakan Direktur Utama yang memimpin pengurusan atas seluruh kegiatan usaha Restock. Farid Menyelesaikan Pendidikan S1 jurusan Akuntansi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2010. (red/kts)
Pemerintahan7 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Techno3 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Techno3 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Hukum3 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis2 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis2 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Bisnis2 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Techno2 hari agoKolaborasi dengan NVIDIA, Indosat Hadirkan AI hingga Pelosok Indonesia














