Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Toyota Fortuner, MFA atau Muhammad Farid Andika, sebagai tersangka. Ia merupakan pelaku yang mengacungkan pistol di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade menyebut MFA dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“(Dijerat) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api,” ujar Tubagus melansir dari Kumparan, Sabtu (3/4).
Sebelumnya, pihak kepolisian bergerak cepat menangkap pengendara mobil Fortuner yang mengacungkan senjata api (senpi) ke warga usai menabrak pemotor di Duren Sawit.
Ia ditangkap di sebuah parkiran pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Selatan.
“Diamankan di satu parkiran mal di Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (2/4/2021).
Muhammad Farid Andika CEO dari perusahaan finansial Restock.id. Farid merupakan Direktur Utama yang memimpin pengurusan atas seluruh kegiatan usaha Restock. Farid Menyelesaikan Pendidikan S1 jurusan Akuntansi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2010. (red/kts)
Bisnis7 hari agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”
Tangerang Selatan2 hari agoIndah Kiat Tangerang Santuni Anak Yatim di Pondok Aren dan Kelapa Dua
Lifestyle4 hari ago7 Alasan Kenapa Kamu Harus Mengunjungi Songkran Festival
Bisnis7 hari agoGerakan Masjid Bersih 2026, Wipol Bersihkan 54.000 Masjid
Bisnis7 hari agoEllips Luncurkan Varian Hair Mist-Mist Me Up
Nasional7 hari agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia
Hukum7 hari agoLewat Apel Siaga Kamtibmas, Polres Tangsel Gaungkan “Jaga Warga – Jaga Tangsel”
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026














