Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Toyota Fortuner, MFA atau Muhammad Farid Andika, sebagai tersangka. Ia merupakan pelaku yang mengacungkan pistol di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade menyebut MFA dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“(Dijerat) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api,” ujar Tubagus melansir dari Kumparan, Sabtu (3/4).
Sebelumnya, pihak kepolisian bergerak cepat menangkap pengendara mobil Fortuner yang mengacungkan senjata api (senpi) ke warga usai menabrak pemotor di Duren Sawit.
Ia ditangkap di sebuah parkiran pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Selatan.
“Diamankan di satu parkiran mal di Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (2/4/2021).
Muhammad Farid Andika CEO dari perusahaan finansial Restock.id. Farid merupakan Direktur Utama yang memimpin pengurusan atas seluruh kegiatan usaha Restock. Farid Menyelesaikan Pendidikan S1 jurusan Akuntansi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2010. (red/kts)
-
Bisnis3 hari ago
Indonesia Airlines Milik Siapa?
-
Bisnis3 hari ago
Tokocrypto Rilis TokoPlay Dorong Adopsi Kripto Melalui Game di Indonesia
-
Bisnis3 hari ago
Calypte Holding Pte Ltd Luncurkan Indonesia Airlines, Layani Penerbangan Internasional
-
Bisnis3 hari ago
KAI Group Dorong Transportasi Berkelanjutan, Layani 78,5 Juta Penumpang dalam Dua Bulan Pertama 2025
-
Bisnis3 hari ago
Tren Perkembangan Adopsi Bitcoin di Tahun 2025: Apa yang Perlu Diketahui?
-
Bisnis2 hari ago
Tetap Produktif di bulan Ramadan, Freelancer Sribu Jadi Andalan Pebisnis
-
Bisnis3 hari ago
PTPP Perkuat Portofolio Kesehatan dengan Pembangunan RS Harapan Kita – Tokushukai Senilai Rp 863,8 Miliar
-
Bisnis24 jam ago
Hisense Hadirkan Mini-LED AI TV U6Q di Indonesia